SOLOPOS.COM - Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyalami masyarakat di area car free day (CFD) di Jl. Slamet Riyadi Solo, Minggu (24/12/2023).(Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Seorang warga Kabupaten Klaten yang tergabung dalam komunitas Masyarakat peduli demokrasi dan berprofesi sebagai advokat, Indra Wiyana, melaporkan Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, ke Bawaslu Solo.

Pelaporan itu dilakukan saat PDIP sebagai pengusung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024 sedang merayakan ulang tahun yang ke-51, Rabu (10/1/2023). Berdasarkan Tanda Bukti Penyampaian Laporan yang diperoleh Solopos.com, Indra melapor pukul 15.30 WIB.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tanda Bukti Penyampaian Laporan itu bernomor 002/LP/PL/KotaSurakarta/14.05/I/2024. Di surat itu dicantumkan empat jenis dokumen yang dia serahkan kepada Bawaslu Solo. Dokumen itu seperti satu compact disc (CD) berisi tiga video, lembar fotokopi KTP pelapor, dan lembar fotokopi KTP dua orang saksi.

Dari dokumen yang diperoleh Solopos.com, Ganjar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye saat berkunjung ke CFD Solo pada 24 Desember 2023. Berdasarkan uraian kejadian yang dilaporkan, saat itu Ganjar dan Atikoh menyapa warga. Mereka mendapatkan perhatian para pengunjung CFD Solo yang mengajak salaman.

Di momen CFD Solo tersebut sukarelawan Ganjar dilaporkan membagikan voucher Internet gratis, kepada para pengunjung. Video aksi tersebut diterangkan dalam dokumen pelaporan, viral di sejumlah akun media sosial (Medsos).

Ganjar sebagai peserta Pemilu 2024 beserta istri dan para relawannya pada masa kampanye mendatangi acara CFD Solo yang dihadiri ribuan orang, dan kemudian membagikan voucher pulsa Internet gratis ke para pengunjung.

Pelapor berpendapat hal itu merupakan kesalahan atau tidak dapat dibenarkan, merujuk UU Pemilu dan PKPU. Saat dimintai informasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu malam, Indra Wiyana mengakui telah melaporkan Ganjar ke Bawaslu Solo.

Dia lantas mengirimkan dokumen Tanda Bukti Penyampaian Laporan. “Iya betul [sudah melapor],” kata dia. Terpisah, Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Kamis (11/1/2024), mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.

“Kemarin ada laporan kepada kami, dari warga masyarakat Klaten. Laporan kami buat kajian awal dulu selama dua hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formil materiil dan dugaan pelanggarannya,” jelas Poppy.

Bila syarat formil dan materiil dugaan pelanggaran dinyatakan terpenuhi, menurut dia, Bawaslu Solo akan meregistrasi laporan itu untuk diproses lebih lanjut. Jika syarat formil dan materiil tidak terpenuhi, pelapor diberi waktu dua hari untuk memperbaiki pelaporan.

“Ini ranah Bawaslu Solo dulu [belum Gakkumdu]. Kami bawa ke Gakkumdu kalau masuk dugaan tindak pidana pemilu dan sudah diregister,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya