SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Jawa Tengah (Jateng), Sulistyo Yuli Utomo, didampingi Ketua Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) Korwil Jateng, membuka Workshop Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024, di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin (12/6/2023). (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengingatkan sejumlah isu strategis yang selalu muncul saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Salah satu isu tersebut yakni netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dia sampaikan saat pembukaan Workshop Etika Pemerintahan dan Isu-Isu Politik 2024, di Hotel Sahid Jaya Solo, Senin (12/6/2023). Sambutan Ganjar dibacakan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Jateng, Sulistyo Yuli Utomo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Netralitas ASN selalu menjadi sorotan utama ketika akan dihelat pesta demokrasi. Paling tidak ada dua alasan ASN selalu menjadi sorotan dalam pesta demokrasi. Seperti karena secara normatif ada tuntutan bagi ASN untuk netral,” ujar dia.

Alasan lain, Ganjar menambahkan secara politik ASN merupakan modal politik yang sangat menjanjikan bagi masing-masing calon. Baik calon Presiden dan calon Wakil Presiden, maupun calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

“Sejak Pemilu digelar langsung, ada kecenderungan birokrasi dijadikan mesin politik. Netralitas menjadi satu hal yang disorot karena birokrasi dipimpin oleh pemimpin politik, ASN mempunyai potensi besar dimobilisasi,” ungkap dia.

Pemprov Jateng, lanjut Ganjar, terus mendorong agar ASN bisa bersikap netral. Netral di situ, menurut dia, tidak memihak. ASN harus bebas dari pengaruh, intervensi parpol dan tidak memihak. ASN juga harus netral dalam pelayanan.

Tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu kewajiban terbaru yang harus dipatuhi PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, adalah PNS bersikap netral dalam penyelenggaraan kampanye pemilu,” urai dia.

Ketentuan itu diatur di PP No. 94/2021 Pasal 5 Huruf n, di mana PNS dilarang memberikan dukungan kepada Capres-Cawapres, calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota DPR, calon Anggota DPD, dan calon Anggota DPRD.

Larangan pemberian dukungan itu seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS, sebagai peserta kampanye memakai fasilitas negara.

PNS juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum selama dan setelah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan pasangan calon peserta.

Kegiatan dimaksud baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, yang meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, pemberian barang kepada PNS, hingga memberikan surat dukungan yang disertai lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya