Soloraya
Jumat, 15 Juni 2012 - 17:54 WIB

GANTI RUGI JALAN TOL: Rp32,65 Miliar Digelontor ke 5 Desa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Ahmad Mufid A/dok)

ilustrasi (Espos/Ahmad Mufid A/dok)

SRAGEN–Panitia pembebasan tanah jalan tol Solo-Mantingan mencairkan ganti rugi untuk 142 warga yang terkena jalan tol di lima desa, yakni Desa Duyungan di Kecamatan Sidoharjo, Krikilan dan Jati di Kecamatan Masaran, Karangtengah di Kecamatan Sragen Kota dan Banyurip di Kecamatan Jenar selama Juni ini.

Advertisement

Total pembayaran ganti rugi untuk lahan seluas 67.894 m2 tersebut menelan anggaran mencapai Rp32,65 miliar. Ganti rugi itu dibayarkan sejak Sabtu (8/6) hingga Jumat (15/6/2012).

Seorang staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, Joko Suyono, saat dijumpai Solopos.com, Jumat siang, menerangkan pembayaran ganti rugi itu dilakukan bagi warga yang sepakat dengan harga penawaran panitia. Di Desa Duyungan baru 105 bidang tanah atau 73,87% dari total 143 bidang tanah yang baru terbebaskan.

Realisasi pembebasan tanah di Desa Krikilan baru selesai 54,79%. Demikian pula di Desa Jati juga baru terealisasi 58,29%. Pembebasan tanah di Kelurahan Karangtengah cukup tinggi, yakni mencapai 80 bidang tanah atau 91,06% dari total 105 bidang.

Advertisement

“Terakhir di Desa Banyurip tinggal sedikit, yakni hanya satu bidang tanah milik warga yang belum diketahui identitasnya. Hari ini, kami membayarkan ganti rugi untuk empat bidang tanah di Banyurip,” ujar Joko mewakili PPK Jalan Tol Sragen, Sihono.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif