SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)


Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

SOLO--Biaya ganti rugi lahan milik 30 warga penerima hibah (WPH) relokasi tanah hak milik (HM) bantaran Sungai Bengawan Solo dipastikan segera cair. Berkas mereka sudah dinyatakan lengkap, tinggal menunggu surat keputusan (SK) Walikota.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A&KB) yang juga Sekretaris Tim Penanganan Pascabanjir 2007 Pemkot Solo, Hasta Gunawan, dalam wawancara dengan wartawan, akhir pekan kemarin.

Hasta mengatakan sebenarnya total sudah ada 44 WPH relokasi tanah HM yang sudah mengumpulkan berkas terdiri atas sertifikat hak kepemilikan tanah, kartu keluarga (KK), KTP, dan sebagainya ke tim penanganan pascabanjir. Namun baru 30 di antaranya yang dinyatakan lengkap. Sisanya masih diverifikasi oleh tim dan Badan Pertanahan Negara (BPN).

“Yang 30 warga itu tinggal menunggu SK Walikota. Tiap WPH nanti akan dapat SK. Kalau semua lancar ya mungkin pekan depan (pekan ini-red) sudah bisa cair dana mereka,” jelas Hasta.

Lebih lanjut, Hasta mengatakan para WPH yang dananya siap cair itu akan diundang ke Balaikota untuk mengurus pencairan dana hibah tersebut, termasuk menyerahkan nomor rekening Bank Jateng.

Mengenai dana yang akan dicairkan bagi 30 WPH itu, Hasta mengaku belum tahu. Tapi jika ditambah dengan 14 WPH yang masih dalam proses verifikasi itu, Hasta mengatakan nilai dana yang harus dicairkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Yang sudah siap cair itu berasal dari dua kelurahan, yakni Pucangsawit dan Jebres. Luas tanahnya ada yang 80 meter persegi, tapi ada pula yang sampai 400 meter persegi. Mereka sudah sepakat dengan harga ganti ruginya. Tinggal proses administrasi,” tutur Hasta.

Sebagaimana diinformasikan, proses relokasi warga bantaran tanah HM memang dimulai dari arah utara, yakni Jebres, Pucangsawit dan Sewu. Lahan warga bantaran tanah HM di wilayah itu yang diperkirakan sebanyak 80 petak sudah di-appraisal.

Setelah ini akan menyusul kelurahan-kelurahan lainnya di wilayah selatan yakni Semanggi dan Sangkrah. Appraisal ganti rugi tanah mereka saat ini masih dalam proses di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya