SOLOPOS.COM - Gapura Makutha, di Jl Adisucipto, Solo, Foto diambil, Rabu (15/6/2011). (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Gapura Makutha, di Jl Adisucipto, Solo. Foto diambil, Rabu (15/6/2011). (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Kalangan DPRD Kota Solo menyatakan pesimistis pembangunan Gapura Makutha di Jl Adi Sucipto Solo bakal selesai akhir Maret 2012 ini, sebagaimana pernah dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Suharto, beberapa waktu lalu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebab hingga Senin (12/3/2012) ini, tidak terlihat aktivitas apapun terkait kelanjutan proyek penanda batas Kota Bengawan itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengungkapkan pihaknya menerima pemberitahuan dari eksekutif tentang adanya perubahan kesepakatan atau adendum pertama dari memorandum of understanding (MoU) antara Pemkot dengan PT Rizki Adhi Perkasa (RAP) selaku investor proyek tersebut. Namun bila melihat adendum tersebut, proyek itu seharusnya telah diselesaikan investor paling lambat 30 September 2011.

“Adendum pertama saja baru diberitahukan kepada kami Jumat (9/3/2012) sore lalu. Dan menurut adendum tersebut seharusnya proyek itu (Gapura Makutha-red) sudah selesai dan diserahkan kepada Pemkot tanggal 30 September 2011 lalu. Kalau memang ada perubahan lagi, seharusnya ada adendum kedua yang juga diberitahukan kepada kami,” tegas Supriyanto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin.

Supriyanto kemudian meminta konfirmasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo dan diketahui bahwa adendum kedua MoU tersebut ternyata baru diproses.

“Jelas di sini ada pelanggaran lagi oleh investor karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sesuai perjanjian yang telah disepakati. Sehingga kami minta Pemkot segera menyikapi persoalan ini dengan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi-sanksi sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU tersebut,” tandasnya.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi. Menurut Rodhi, persoalan itu harus diselesaikan sesuai kesepakatan dalam MoU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya