Soloraya
Kamis, 2 Agustus 2012 - 17:24 WIB

GAPURA MAKUTHA: Lewatnya Presiden SBY Jadi Alasan Penyelesaian Molor, Wawali Geram

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi terakhir Gapura Makutha, Kamis (2/8/2012). Gapura batas Kota Solo ini seharusnya sudah selesai akhir Juli lalu. (JIBI/SOLOPOS/ R Bambang Aris Sasangka)

Kondisi terakhir Gapura Makutha, Kamis (2/8/2012). Gapura batas Kota Solo ini seharusnya sudah selesai akhir Juli lalu. (JIBI/SOLOPOS/ R Bambang Aris Sasangka)

SOLO – Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyatakan alasan PT Rizki Adi Perkasa (RAP) selaku investor pembangunan Gapura Makutha mengada-ada terkait kembali molornya proses pengerjaan gapura. Rudy mengungkapkan jika ada kemauan, kontraktor diyakini bisa menyelesaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Advertisement

Sebelumnya, investor menyatakan proses pembangunan tidak sesuai tenggat lantaran pengerjaan sempat terhenti sementara saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang ke Solo guna menghadiri peringatan hari lahir (Harlah) GP Ansor beberapa waktu lalu. “Itu kan pekerjaan besi, kalau ada kemauan pasti bisa selesai.Alasannya mengada-ada, itu bukan force majeur. Seharusnya investor bisa menyikapi kondisi tersebut,” tukasnya, Kamis (2/8/2012).

Rudy menjelaskan berhentinya proses pembangunan sementara lantaran SBY ke Solo bisa diatasi dengan berbagai alternatif. Dicontohkannya, investor bisa mengganti proses pengerjaan gapura saat hari libur dengan menambah jumlah pegawai. “Misalnya, kalau libur selama dua hari, kan proses pengerjaan bisa dikebut dengan menambah jumlah pegawai,” ungkapnya.

Rudy menegaskan PT RAP bakal dikenai sanksi penalti hingga sanksi pemutusan kontrak lantaran tidak bisa memenuhi kesepakatan. Hal ini lantaran proses pembangunan Gapura Makhuta molor untuk kali ketiga. Diterangkannya, sesuai dengan perjanjian akhir proses pengerjaan Gapura Makutha, tidak ada kesepakatan terkait pemberian kompensasi jika proses pengerjaan molor pemanggilan kontraktor pun menurut Rudy tidak perlu dilakukan lantaran pasal-pasal yang ada di dalam kesepakatan sudah jelas.

Advertisement

“Perpanjangannya sudah sampai tiga kali, kalau sekarang tidak bisa menyelesaikan ya putus kerjasama. Proyek diambil alih Pemkot atau investor lain. Mekanismenya seperti apa ya nanti dibahas lagi,” tegasnya. Rudy menambahkan pihaknya juga tidak bisa memberikan denda lantaran proyek pembangunan molor. “Kalau denda tidak bisa karena mereka investasi,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif