SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GAPURA MAKUTHA--Pengendara motor melintasi proyek pembangunan gapura batas kota Makutha di Jl Adisucipto, Solo, Rabu (15/6/2012). (dok Solopos)

SOLO–Pembangunan Gapura Makutha yang selama beberapa bulan terakhir ini mangkrak mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Kota Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pemerintah Kota (Pemkot) didesak segera mencari investor lain guna melanjutkan proyek yang digadang-gadang sebagai penanda batas Kota Bengawan tersebut.

Hal itu ditegaskan Teguh Prakosa yang pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Gapura Makutha, karena menilai pihak investor telah melanggar perjanjian kontrak dengan Pemkot.  Selain melampaui batas waktu pengerjaan yang ditetapkan, Teguh menyebutkan desain bangunan di gapura tersebut juga telah menyalahi kesepakatan.

“Ya dengan kondisi seperti itu, menurut kami mending Pemkot ganti saja dengan investor lain,” tegas Teguh ketika ditemui wartawan di sela-sela aktivitasnya di Gedung Dewan, Senin (30/1/2012).

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto menyebut pihak investor, yaitu PT Rizki Adi Perkasa (RAP) tidak kredibel. Hal itu menurutnya, terbukti dengan tidak terselesaikannya proyek pembangunan gapura berbentuk mahkota raja tersebut, sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Sesuai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot dan investor, salah satu pihak bisa memutuskan kontrak jika ada pelanggaran

“Dalam MoU tersebut ada beberapa tahapan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada salah satu pihak jika terjadi pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis untuk segera melanjutkan proyek dan peringatan. Dan hal itu sudah dilakukan Pemkot. Kemudian tahap selanjutnya adalah pengenaan penalti berupa denda, hingga penghentian kontrak, sampai dengan pemutusan kontrak kerja dan penggantian investor atau kontraktor lain,” terangnya.

Penggantian investor atau kontraktor baru, menurut Supriyanto, harus segera dilakukan Pemkot mengingat kondisi proyek tersebut yang telah lama mangkrak.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya