Soloraya
Jumat, 18 Mei 2012 - 17:00 WIB

GAPURA MAKUTHA: Pemkot Diminta Tagih Uang Jaminan ke Investor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GAPURA MAKUTHA -- Pekerja mengelas pipa besi untuk kerangka pembangunan kembali Gapura Makutha di Jl Adisucipto, Solo, Senin (16/4). Penyelesaian pembangunan Gapura Makutha dilanjutkan kembali setelah lebih dari setahun mangkrak. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

GAPURA MAKUTHA -- Pekerja mengelas pipa besi untuk kerangka pembangunan kembali Gapura Makutha di Jl Adisucipto, Solo, Senin (16/4). Penyelesaian pembangunan Gapura Makutha dilanjutkan kembali setelah lebih dari setahun mangkrak. (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan DPRD memiliki waktu 60 hari atau sekitar dua bulan untuk menyusun Peraturan Daerah (perda) Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD (P2APBD) 2011.

Advertisement

Hal itu menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2011 kota Solo yang telah diserahkan kepada Pemkot, Jumat (11/5) lalu.

Sebelumnya, BPK RI perwakilan Jateng, memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LKPD Solo 2011. Meski begitu BPK menyoroti kerja sama pembangunan dan pengelolaan gapura pintu gerbang Kota Solo yang belum menguntungkan Pemkot Solo.

Informasi yang dihimpun Espos, dalam LHP APBD Solo 2011, salah satu rekomendasi BPK adalah terkait pembangunan gapura yang diberi nama Gapura Makutha itu. BPK menilai Pemkot menanggung kerugian karena PT MMA selaku investor yang terpilih menjadi pemenang lelang pembangunan dan pengelolaan gerbang masuk Kota Bengawan itu, seharusnya membayar uang jaminan. Hingga akhirnya PT MMA itu mundur dan pembangunan akhirnya dialihkan ke PT Rizki Adi Perkasa (RAP), uang jaminan itu belum diserahkan kepada Pemkot.

Advertisement

“Seharusnya uang jaminan itu diserahkan kepada Pemkot. Tapi ternyata hal itu tidak dilakukan oleh PT MMA selaku pemenang lelang. Sehingga menurut BPK, Pemkot dirugikan lantaran tidak mendapatkan haknya,” terang Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi kepada wartawan, Jumat (18/5/2012).

Atas penilaian tersebut, Rodhi menyebutkan BPK kemudian merekomendasikan Pemkot, dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), untuk mencairkan dana itu ke kas daerah. “BPK meminta DPPKA untuk segera meminta uang jaminan itu, sehingga bisa dicairkan dan masuk ke kas daerah (kasda),” terangnya.

Saat dimintai informasi terpisah, anggota DPRD, Herlan Purwanto yang pernah menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembangunan Gapura Makutha, membenarkan adanya kewajiban bagi investor, dalam hal ini PT MMA selaku pemenang lelang, untuk membayarkan uang jaminan kepada Pemkot.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif