Soloraya
Jumat, 25 Mei 2012 - 18:43 WIB

GAPURA MAKUTHA: Pemkot Optimistis Uang Jaminan Dapat Ditagih

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pengguna jalan saat melewati di bawah bangunan Gapura Makutha di ujung Jl Adisucipto, Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Para pengguna jalan saat melewati di bawah bangunan Gapura Makutha di ujung Jl Adisucipto, Solo. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

SOLO- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo optimistis bisa menagih uang jaminan yang wajib diserahkan PT Makmur Mulia Abadi (MMA) sebelum tenggat waktu 60 hari yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Pemkot, berakhir.

Advertisement

Pemkot bahkan telah meminta pernyataan hitam di atas putih perusahaan yang dulu menjadi pemenang dalam lelang pembangunan Gapura Makutha itu, terkait kesanggupannya membayar uang jaminan tersebut.

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto, ketika dimintai informasi seputar penagihan uang jaminan yang wajib dibayarkan PT MMA kepada Pemkot, saat perusahaan itu memenangkan lelang pembangunan Gapura Makutha beberapa waktu lalu.

“Pada prinsipnya catatan-catatan dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD (P2APBD) 2012 kemarin memang harus ditindaklanjuti. Termasuk menagih kepada perusahaan yang bersangkutan, karena itu kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebab jika tidak ya itu termasuk hal yang menyebabkan kerugian negara,” beber Sekda kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat (25/5/2012).

Advertisement

Sedangkan nilai uang jaminan yang wajib dibayarkan oleh PT MMA kepada Pemkot, disebutkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Budi Yulistianto adalah sebesar 5 persen dari nilai proyek. Sementara proyek pembangunan Gapura Makutha itu senilai Rp3,7 miliar.

Sekda mengakui perihal pembayaran uang jaminan yang dijanjikan PT MMA memang baru disampaikan secara lesan kepada Pemkot. Untuk itu pihaknya meminta kesanggupan itu dituangkan dalam pernyataan tertulis agar Pemkot memiliki pegangan yang berkekuatan hukum.

“Mereka (PT MMA) sudah menyanggupi akan membayarkan uang jaminan itu dalam batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu paling lambat 60 hari dari penyerahan LHP P2APBD 2012 lalu (Jumat (11/5)-red). Tapi kami sudah meminta mereka untuk menuangkan kesanggupan itu secara tertulis, supaya secara administrasi juga bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sekda.

Advertisement

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengatakan uang jaminan dari PT MMA itu tetap harus dibayarkan oleh perusahaan yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif