Soloraya
Selasa, 28 September 2021 - 19:09 WIB

Gara-Gara Arisan Online, Warga Girimarto Ditusuk Pakai Pisau Dapur

Farida Trisnaningtyas  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan (JIBI/Harian Jogja/Istimewa)

Solopos.com, WONOGIRI—Lelaki asal Dusun Dolongan RT 001/RW 003, Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, mengalami penganiayaan gara-gara arisan online. Lelaki bernisial W berusia 45 tahun ini ditusuk oleh LK, 31 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Ngadirojo. Peristiwa penganiyaan ini terjadi di rumah korban pada Sabtu (25/9/2021) pekan lalu.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kapolsek Girimarto, AKP Sentot Giswantoro, mengatakan peristiwa penusukan tersebut terjadi di rumah korban pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 17.00.

Advertisement

“Peristiwa itu mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di perut sebelah kiri. Ia ditusuk dengan pisau dapur. Korban saat ini menjalani perawatan di rumah sakit,” kata dia, dalam rilis yang diterima Solopos.com, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga: 2 Situs Cagar Budaya di Klaten Terdampak Proyek Tol Solo-Jogja

Kejadian ini berawal saat LK bertamu ke rumah korban pada Sabtu sore. Saat itu, pelaku menemui anak perempuan korban PPA, 23 tahun, untuk meminta kejelasan perihal kelanjutan arisan online yang diikuti oleh istri pelaku.

Advertisement

Istri pelaku dan anak korban diketahui ikut dalam arisan online tersebut. Ketika itu W sempat berjabat tangan dan mempersilakan LK duduk di kursi teras rumah. Akan tetapi, LK kemudian menusuk perut sisi kiri atas korban sebanyak satu kali.

“Setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Girimarto,” imbuh dia.

Baca Juga: Okupansi Hotel di Boyolali Mulai Naik

Advertisement

Selanjutnya, anggota Polsek Girimarto bersama dengan Tim Resmob Polres Wonogiri langsung memburu pelaku. Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di depan Stadion Pringgondani, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan pelat nomor AD 5414 AAG, 1 tas selempang, dan 1 kaus berlumur darah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif