SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Tiga warga Perumahan Graha Safira, Sukoharjo, menjalani sidang di PN gara-gara memblokade jalan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Tiga warga Perumahan Graha Safira, Desa Wirun, Mojolaban, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo gara-gara memblokade jalan masuk ke perumahan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang sudah memasuki tahap pembacaan vonis, Rabu(18/10/2017). Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (19/10/2017), ketiga warga itu, masing-masing Dwi Atmoko, Ahmad Fatoni, serta Umar Salim, divonis bebas oleh majelis hakim yang dipimpin Erma Suharti. (Baca: Pagar Graha Safira Wirun Dijebol, Warga dan Pengembang Adu Mulut)

Putusan majelis hakim menyebutkan ketiga terdakwa tak terbukti mengganggu dengan memblokade jalan perumahan dengan bambu dan kayu. Blokade akses jalan harus dibuktikan secara fisik.

Berdasarkan keterangan para saksi, mereka tidak mengetahui secara jelas ihwal kasus blokade jalan yang diduga ketiga terdakwa. “Para terdakwa harus dikembalikan harkat dan martabatnya setelah majelis hakim memvonis bebas ketiga terdakwa,” kata penasihat hukum terdakwa, Badrus Zaman, saat jumpa wartawan di RM Mulyani, Kamis.

Kasus itu mencuat saat developer perumahan menjebol pagar pembatas sepanjang 150 meter untuk menggabungkan perumahan Graha Safira I dan II pada 2014 lalu. Proyek penjebolan pagar pembatas perumahan diprotes warga perumahan.

Warga merasa ditipu lantaran tak ada penggabungan akses antara perumahan Graha Safira I dan II. Bahkan pagar pembatas dirobohkan developer tanpa sosialisasi dan persetujuan warga.

Lantaran diduga memasang bambu dan kayu yang mengganggu akses jalan, ketiga warga dilaporkan ke polisi oleh pengembang perumahan.

“Klien saya telah melaporkan pemilik perumahan terlebih dahulu ke polisi karena merusak pagar pembatas perumahan. Beberapa bulan kemudian baru pengembang yang melaporkan warga ke polisi. Pertanyaannya, mengapa kasus yang dilaporkan warga tidak diusut aparat kepolisian hingga sekarang,” papar dia.

Sementara itu, salah satu warga, Ahmad Fathoni, meminta aparat kepolisian mengusut kasus perusakan pengembang perumahan. Saat membeli rumah, warga tidak menerima site plan ihwal penggabungan akses antara perumahan Graha Safira I dan II.

Kala itu, perwakilan warga sempat mengadu kepada Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, lantaran mediasi yang dilakukan pengembang perumahan dan warga selalu buntu. “Intinya, ketiga terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim lantaran tak ada bukti kuat. Selain itu, kami mendesak polisi melanjutkan pengusutan kasus pengrusakan pagar pembatas yang dilakukan oleh pengembang perumahan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya