Solopos.com, SRAGEN — Tiga pemuda Sragen diancam hukuman tujuh tahun penjara hanya gara-gara mencuri televisi (TV) LED 35 inci, speaker portable, dan uang tunai Rp50.000. Mereka diancam hukuman tersebut karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim. AKP Wikan Sri Kadiyono, Kamis (5/10/2023). Korbannya adalah Geofani Deby Wibisono, 24, warga Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Sragen. Sementara tiga pemuda yang dibekuk Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sidoharjo itu yakni A, 25, warga Sidoharjo, Sragen yang masih tetangga korban; S, 22, warga Sidoharjo, Sragen; dan P, 23, warga Sragen Kota.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
“Modusnya, komplotan pencuri itu masuk rumah korban lewat pintu belakang dengan cara melepas kunci dari luar. Dari tangan tiga pemuda itu, kami berhasil menyita barang bukti berupa televisi LED 35 inci, speaker portable, dan motor Suzuki Shogun tanpa pelat nomor sebagai sarana pencurian,” kata Wikan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (2/10/2023) lalu. Korban melapor ke Polsek Sidoharjo. Berdasarkan laporan itu Tim Macan Putih dan Unit Reskrim Sidoharjo langsung bergerak menyelidiki. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk tiga pemuda itu beserta barang buktinya.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi mengarah pada tiga pelaku. Salah salah satu pelaku itu ternyata masih tetangga korban. Pelaku S tertangkap di rumahnya di wilayah Sidoharjo. Dua yang lainnya ditangkap di tempat yang berbeda. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti. Jadi televisinya belum dijual. Mereka bukan residivis. Mereka mencuri itu karena faktor ekonomi,” jelas Wikan.