Solopos.com, SRAGEN — Seorang penjual minuman keras (miras) jenis ciu di wilayah Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Sragen, dijatuhi denda Rp1 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadian Negeri (PN) Sragen. Warga Tangen tersebut terbukti menjual ciu 20 botol tanpa izin.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, mengungkapkan terpidana dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S, 59, warga Desa Katelan. Pengungkapan kasus penjualan miras ini bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan kepada polisi pada Minggu (10/3/2024).
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan menangkap penjual serta barang bukti. Setelah penyidikan selesai, kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan diadili dalam sidang tipiring pada Kamis (14/3/2024).
“Dari tangan penjual miras, polisi menyita sebanyak ciu 16 botol berukuran 600 mililiter dan ciu empat botol berukuran 1,5 liter. Menurut Perda No. 3/2018, penjualan tanpa izin melanggar aturan yang berlaku,” jelas Suyana.
Selain itu, pada hari yang sama, Tim Satuan Samapta Polres Sragen juga melakukan operasi penyakit masyarakat di tiga hotel di Sragen, yaitu Hotel Palma, Hotel Graha, dan Hotel Martonegaran. Operasi ini dilakukan dalam rangka kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 dengan fokus pada perjudian, peredaran miras, narkoba, prostitusi, dan kejahatan jalanan.
Hasil operasi mengungkap adanya dua pasangan tidak resmi di salah satu hotel, yang kemudian ditangkap dan diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.