Soloraya
Selasa, 5 Juli 2022 - 19:46 WIB

Gara-gara Lupa, Tunggakan Pajak Kendaraan Sukoharjo Capai Rp50 M

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa X banner untuk mengingatkan wajib pajak, di Samsat Sukoharjo, Selasa (5/7/2022). (Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO—Tunggakan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Sukoharjo mencapai Rp50 miliar. Angka tersebut merupakan piutang sejak 2017.

Alasan para wajib pajak (wp) nunggak pembayaran bikin geleng kepala. Mayoritas beralasan lupa hingga tak memiliki uang.

Advertisement

Seperti yang dialami salah seorang wajib pajak (WP), asal Kartasura, Sukoharjo yang tak mau disebutkan namanya.  Ia mengaku lupa membayar pajak yang telah terlambat sejak satu bulan lalu.

“Lha lupa o, baru diingetin anak saya kemarin, lha tibak e [ternyata jatuh tempo pembayaran] sudah tanggal 15 kemarin,” kata perempuan itu sambil menahan tawa karena malu, saat ditemui di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/7/2022).

Advertisement

“Lha lupa o, baru diingetin anak saya kemarin, lha tibak e [ternyata jatuh tempo pembayaran] sudah tanggal 15 kemarin,” kata perempuan itu sambil menahan tawa karena malu, saat ditemui di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Selasa (5/7/2022).

Meski demikian dia mengaku belum mendapatkan surat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun didatangi di rumah akibat kejadian itu. Menurutnya hal itu lantaran jarak jatuh temponya masih belum lama.

Baca juga: Banyak Kendaraan Baru, Pembayaran Pajak Sukoharjo 1.500 Per Bulan

Advertisement

Berbeda, warga Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Parto, mengaku sedang membayar pajak kendaraan roda duanya sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Meski begitu dia sempat mendengar tetangganya ada yang pernah disambangi petugas lantaran lupa membayar pajak.

“Ini sesuai tanggal jatuh temponya. Kan itu ada tanggal bulannya [jatuh tempo pembayaran pajak] di STNK. Dulu pernah ada juga tetangga yang katanya didatangi karena lupa bayar pajak. Tapi saya kurang tahu pastinya seperti apa, tapi memang pernah ada,” ujarnya saat mengantre membayar.

Sementara Kasi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Sukoharjo, Dikky Erfianto Prasongko, mengatakan pemilik kendaraan yang nunggak pajak kendaraan harus hati-hati.

Advertisement

Terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan hingga lima tahun bisa menyebabkan kendaraannya berstatus bodong atau ilegal.

Baca juga: Benarkah Pajak Kendaraan bakal Dihapus? Ini Penjelasannya

“Saya jawab sesuai dengan tupoksi, untuk kendaraan akan bisa bodong apabila tidak membayar pajak selama lima tahun. Untuk kendaraan tua dan tidak dipakai apabila masih terdaftar dalam samsat harus tetap dibayarkan pajaknya,” katanya.

Advertisement

Dia juga mengingatkan bagi masyarakat yang sudah menjual kendaraan diimbau untuk segera melakukan pemblokiran kendaraan. Tak hanya itu, jika telah terjual, lebih baik segera melakukan balik nama sehingga tagihan pajak kendaraan maupun tilang, jika terjadi pelanggaran lalu lintas, tidak menjadi tanggung jawab identitas yang tertera di STNK.

Sementara itu, berdasarkan laman antaranews.com yang dihimpun Selasa, Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan baru dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor PKB.

Salah satunya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Secara Online

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dalam keterangan persnya di Jakarta, beberapa waktu lalu, menjelaskan sosialisasi soal pajak kendaraan akan dilakukan dalam beberapa tahap.

Pertama, sosialisasi melalui publikasi media TV, media sosial, flyer, dan webinar. Kedua, melibatkan pakar dan pemerhati transportasi untuk mendapatkan masukan. Ketiga, Sosialisasi dan edukasi kepada Pemerintah Daerah.

Rivan menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Sampai dengan Desember 2021 menurut database DASI – Jasa Raharja terdapat 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.

Dari data tersebut sebanyak 40 juta atau sekitar 39% kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak hanya sebesar 61%.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif