Soloraya
Senin, 2 Januari 2017 - 21:41 WIB

Gara-Gara Tebangi Pohon Turus Jalan, Tokoh Masyarakat Sragen Ini Diadukan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Sine, Sragen, diadukan ke polisi karena diduga menebangi pohon turus jalan.

Solopos.com, SRAGEN — Warga Kampung Turi, Kelurahan Sine, Sragen, mengadukan seorang tokoh masyarakat setempat berinisial GM karena diduga menebangi pohon turus jalan.

Advertisement

Sedikitnya enam pohon jati di pinggir jalan Gambiran-Saradan, Kampung Turi, Kelurahan Sine, Sragen, diduga ditebang oleh GM. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (2/1/2017), penebangan pohon yang difungsikan sebagai turus jalan itu dilakukan pekan lalu.

Penebangan pohon itu menjadi perbincangan hangat warga sekitar. Warga yang keberatan dengan aksi penebangan pohon itu tidak berani menegur GM lantaran dia termasuk tokoh masyarakat setempat yang disegani.

“Informasi yang kami dapat, pohon jati itu sudah dijual kepada warga Jamus, Karanganyar, berinisial K dengan harga Rp6 juta/batang,” kata warga sekitar yang keberatan disebutkan namanya saat diwawancarai Solopos.com, Senin.

Advertisement

Warga menilai pohon itu tidak berdiri di lahan milik GM sehingga dia tidak bisa menebang seenaknya. Pohon itu berdiri di pinggir jalan yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

“Kalau mau menebang pohon itu, mestinya ada izin dari pemerintah. Kalaupun boleh ditebang, mestinya penebangan pohon itu untuk kepentingan umum. Bukan untuk dijual demi pendapatan pribadi,” ucap dia.

Sejumlah warga akhirnya mengadukan masalah itu ke Polsek Kota Sragen pada Senin pagi. Kapolsek Kota Sragen, AKP Suseno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso, membenarnya ada warga Sine yang mengadukan masalah penebangan pohon itu.

Advertisement

Hingga kini, Kapolsek masih menunggu laporan resmi dari warga terkait masalah penebangan pohon turus jalan itu. “Itu baru pengaduan dari warga sekitar. Laporan resminya belum kami terima. Jika memang ingin dilaporkan [diproses hukum], saya minta warga memberikan keterangan secara lebih terperinci. Pelapornya siapa, siapa yang dilaporkan, dan barang buktinya apa? Selama belum ada laporan resmi, kami belum bisa menindaklanjutinya,” terang Suseno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif