SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos) – Dua pemuda asal Grajekan, Tawangsari, DS, 24 dan AW, 24, serta SW, 30, warga Karangdowo, Klaten, mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo, Rabu (16/2). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, SL, 16.

Informasi yang dihimpun Espos, korban merupakan warga satu desa dengan tersangka DS dan AW. Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL dan Kasatreskrim, AKP Sukiyono melalui Kanit I Satreskrim Polres setempat, Aiptu Suparno menjelaskan korban kabur dari rumahnya sejak Kamis (27/2). Dia mengatakan sejak saat itu korban mencari DS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mencari DS. Korban dan DS sudah memiliki hubungan khusus selama satu tahun,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.

Tak ketemu kekasihnya, kata Suparno, korban menginap di rumah teman DS berinisial AW, malam itu. Korban bertemui DS, Jumat (28/2) pagi. Tak berselang lama, DS pun berpamitan mencari kerja ke Jakarta setelah sempat mencabuli korban. Korban kembali dititipkan di rumah AW. “Korban lari dari rumah lantaran tak disetujui orangtuanya untuk berhubungan dengan DS,” tambahnya.

Seperti pagar makan tanaman, rekan DS dan AW berinisial SW ikut mencabuli korban. Dengan bujuk rayu, korban diajak check in di salah satu hotel di Joho, Sukoharjo, Kamis (10/2). Di tempat itulah korban dicabuli SW. Sudah jatuh tertimpa tangga, korban pun kembali dicabuli AW di rumah yang ditinggalinya sendiri, Senin (14/2).

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya