SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi (dok)

Boyolali (Solopos.com)–Warga Dukuh Klebengan, Desa Jeron, Kecamatan Nogosari, Luluk Wulandari, 22, ditangkap petugas Polsek Nogosari karena kedapatan merampok sebuah sepeda motor. Residivis yang sudah beberapa kali masuk bui ini ketahuan menggasak sepeda motor merek Yamaha Mio.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Nogosari, AKP Suyatno didampingi Kanit Reskrim Polsek Nogosari Aiptu Abdul Basyid Syahlan mengatakan tersangka ditangkap karena merampas sepeda motor milik Agus Hariyanto, 16, warga Dukuh Kedung Kenong, Desa Pojok, Kecamatan Nogosari.

“Tersangka merampas motor Yamaha Mio milik Agus. Saat itu korban dalam perjalanan pulang sekolah,” ujarnya Jumat (28/10/2011). Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio, yang sudah diganti dengan plat nomor palsu, AD 2039 CP serta tutup tedeng warna hitam.

Pihaknya juga masih mengejar pelaku lainnya. Sebab, tersangka beraksi bersama tersangka lain saat merampas motor milik korban. Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Nogosari ini menjelaskan kasus ini berhasil terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Dari hasil penyelidikan pelaku perampasan motor mengarah kepada tersangka.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ke Purwodadi, Grobogan. Petugas menangkap tersangka saat keluar dari Rutan Grobogan. Penangkapan itu terjadi pada Rabu (26/10/2011).

Aksi perampasan itu terjadi pada 11 Desember 2009 lalu. Korban dalam perjalanan pulang dari sekolah dengan mengendarai motor Yamaha Mio, B 6158 UKL. Di Dukuh Margorejo, Desa Glongggong, Kecamatan Nogosari, korban dipepet tersangka yang berboncengan dengan pelaku lainnya.

Tersangka kemudian mengalungkan celurit ke leher korban. Tersangka lantas meminta motor korban. Tersangka langsung kabur ke arah timur. Sedangkan satu tersangka lainnya kabur ke arah barat. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya