Soloraya
Selasa, 23 Mei 2023 - 18:02 WIB

Gasak Rp600 Juta, Ini Tampang Komplotan Maling Toserba-Salon di Trucuk Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Klaten menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembobolan toserba dan salon di Kecamatan Trucuk, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat maling pembobol toserba dan salon di Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah ditangkap personel Satreskrim Polres Klaten kurang dari 24 jam sejak peristiwa itu diketahui.

Pembobolan toserba itu diketahui pemilik toko pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pemilik toserba dikagetkan dengan kondisi pintu rolling door yang sudah terbuka padahal malam sebelumnya dikunci.

Advertisement

Pemilik toko kemudian mengecek barang-barang dan diketahui sudah acak-acakan. Uang, kosmetik, hingga sandal raib. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Trucuk.

“Dari laporan itu kemudian tim dari Satreskrim Polres Klaten melakukan back up Polsek Trucuk. Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan petugas melakukan pengejaran. Para pelaku sedang berada di rest area tol Saradan, Madiun [Jawa Timur] dan berhasil ditangkap. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023).

Advertisement

“Dari laporan itu kemudian tim dari Satreskrim Polres Klaten melakukan back up Polsek Trucuk. Kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan petugas melakukan pengejaran. Para pelaku sedang berada di rest area tol Saradan, Madiun [Jawa Timur] dan berhasil ditangkap. Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa (23/5/2023).

Keempat maling toserba di Trucuk, Klaten, itu masing-masing berinisial Iw, warga Provinsi Banten, HS, warga Banten, EH, warga Jawa Barat, dan TA, warga Jawa Barat. Atas perbuatan mereka, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP.

“Dengan ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan maksimal tujuh tahun atau sembilan tahun penjara,” kata Kapolres. Keempat pelaku merupakan residivis. Mereka pernah mendekam di balik jeruji besi lantaran pernah terjerat kasus pidana di lokasi, waktu, dan kasus berbeda-beda.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi, mengatakan kosmetik yang dicuri sebagian sudah dijual. Saat ini, pembeli barang tersebut dalam pengejaran.

Sebelumnya, aksi pencurian yang dilakukan komplotan empat maling di toserba dan salon Dewi di Jl Ronggowarsito, Desa Mireng, Kecamatan Trucuk, Klaten, itu terekam CCTV.

Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta. Salah satu anak pemilik toserba, Aditya, 25, menjelaskan ayahnya mengetahui pencurian itu setelah mendatangi toko sekitar pukul 05.40 WIB.

Advertisement

Saat itu, pemilik toko berniat memberi makan ayam yang dipelihara di halaman belakang toko. “Saat mau memberi makan ayam itu bapak melihat pintu besi di belakang sudah terbuka. Kemudian mengecek semua pintu lainnya kok masih tertutup,” kata Aditya saat ditemui di toko, Sabtu (20/5/2023).

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengejar pelaku.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif