Solopos.com, SOLO – Tim Sparta Sat Sabhara Polresta Solo menangkap tiga orang warga Pucangsawit, Jebres, Solo, saat berjudi jenis remi di wilayah perkampungan Pucang Sawit pada Senin (22/3/2021) siang. Polisi menyita uang sejumlah Rp558.000 sebagai barang bukti.
Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, mengatakan penangkapan tiga orang pemuda itu berawal saat Tim Sparta memperoleh informasi adanya perjudian di kawasan Pucang Sawit.
Baca juga: Tempat Judi Besar di Belakang Terminal Tirtonadi Solo Mendadak Kukut, Takut Digerebek?
Tim yang sedang berpatroli langsung menuju sebuah rumah yang diduga digunakan lokasi perjudian. Hal itu menindaklanjuti informasi lokasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian itu.
“Inisial pelaku yakni AS, 49, LAS, 24, dan S, 56, seluruhnya warga Pucang Sawit. Mereka sudah kami bawa ke Mapolresta Solo untuk proses penyidikan,” papar dia mewakili Kapolrest Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Murah! Harga Tanah di Wonogiri Selatan Mulai Rp50.000/Meter, Pantas Dilirik Jadi Sentra Industri
Polisi turut menyita satu set kartu remi yang digunakan pelaku. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara.
“Kami terus berkomitmen memberantas Penyakit Masyrakat (Pekat) di Solo. Ini program Kapolresta Solo lewat program Tiada Hari Tanpa Razia (THTR) dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” papar dia.
Baca juga: Perjudian Kota Solo: Omzet Miliaran Rupiah Bisnis Judi Hidupi Para Gangster
Sebelumnya, Tim Sparta Sabhara Polresta Solo menerima sebuah share location dari seorang warga yang mengadukan aktivitas perjudian di salah satu bangunan kawasan Kestalan, Banjarsari, Solo. Polisi lantas mengecek aduan itu dan menemukan sebanyak enam orang warga tengah berjudi karyu domino jenis qiu-qiu.