SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, memantau kondisi lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Sukoharjo, Kamis (22/6/2023). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan di Sukoharjo sejak awal 2022. Kamera closed circuit television (CCTV) yang dipasang di jalan raya tidak hanya menangkap momen pelanggaran lalu lintas, juga merekam pengguna jalan yang kepergok selingkuh.

Polres Sukoharjo memasang kamera CCTV di sepanjang kawasan Kartasura hingga Nguter. Lokasi pemasangan kamera CCTV diprioritaskan di simpang jalan yang berpotensi terjadi kemacetan lalu lintas. Antara lain di Jl. Ir  Soekarno, Jl. Ahmad Yani, dan jalan Sukoharjo-Wonogiri di Begajah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selama lebih dari setahun, Satlantas Polres Sukoharjo kerap mendapat permintaan khusus dari pelanggar lalu lintas agar tak mengirim surat tilang elektronik yang dilampiri foto saat berkendara di jalan.

“Kami sering mendapat komplain dari pelanggar lalu lintas. Mengapa tilang dikirim ke rumah. Ternyata, pelanggar lalu lintas itu semobil bersama wanita lain lagi nyender. Mesra sekali. Ada juga yang tertangkap kamera tengah mesra-mesraan di mobil,” kata KBO Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri Handayani, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (22/6/2023).

Wuri, sapaan akrabnya, menyebut tak sedikit pelanggar lalu lintas yang datang ke kantor Satlantas meminta agar tilang elektronik tidak dikirim ke rumah. Mereka takut kepergok selingkuh oleh sang istri atau sang suami.

Kamera CCTV ETLE memiliki kecanggihan khusus dalam merekam objek hingga detail. Bahkan, kamera tersebut bisa merekam jelas wajah penumpang di dalam mobil. “Aturannya tilang elektronik tetap harus dikirim ke rumah. Ya tetap kami kirim ke rumah. Karena ini konteksnya kan pelanggaran lalu lintas. Jika tidak melanggar seperti memakai sabuk pengaman di mobil, tidak masalah,” kata dia.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho, mengatakan pelanggaran lalu lintas di jalan raya terpantau di ruangan Traffic Management Center (TMC) Satlantas.

Di ruang tersebut, petugas bisa memantau kondisi lalu lintas di wilayah Sukoharjo. Mulai dari Bundaran Kartasura, Bundaran Pandawa hingga simpang lima atau Proliman Sukoharjo.

“Jika mengemudikan mobil ya wajib memakai sabuk pengaman. Jika mengendarai sepeda motor memakai helm. Kelengkapan kendaraan bermotor juga wajib dibawa,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya