SOLOPOS.COM - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Jumat (26/8/2022). (Magdalena Naviriana Putri /Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo menuntut rektoran Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas (RM) Said Surakarta menunda Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK). Ini buntut dari gegernya kabar para mahasiswa baru diminta untuk registrasi ke aplikasi pinjaman online (pinjol) yang digandeng Dewan Mahasiswa (Dema) UIN RM Said, yakni Akulaku.

Tuntutan itu disampaikan Ketua Umum HMI Cabang Sukoharjo, Fierdha Abdullah Ali, melalui keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (7/8/2023). Ia meminta pelaksanaan PBAK ditunda sampai adanya kepastian keamanan data pribadi mahasiswa baru yang sudah registrasi di aplikasi pinjol tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami juga meminta rektorat membekukan sementara seluruh kegiatan Dema untuk mengaudit penggunaan dan aliran dana PBAK. Baik yang berasal dari anggaran kampus maupun sponsorship,” papar Fierdha menyampaikan tuntutan keduanya.

Ia mengatakan kasus kebocoran data 279 juta masyarakat Indonesia pada Kominfo seolah tak menjadi refleksi bagi UIN RM Said Surakarta. Menurutnya marwah institusi pendidikan tinggi seharusnya sebagai wadah akademisi untuk berpikir kritis tampaknya isapan jempol belaka.

Sejumlah 4.000 mahasiswa baru (maba) justru diminta mendaftar aplikasi pinjol dan membeli suvenir PBAK. Hal tersebut dianggapnya praktik penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan panitia dan birokrasi kampus dan seolah menjadi ladang bisnis baru yang menggiurkan.

Fierdha menyebut souvenir berupa kaos, gantungan kunci, gelas, stiker, dan kertas asturo seharusnya menjadi bagian dari fasilitas dan hak yang harus didapatkan mahasiswa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam poin Hak Peserta.

HMI menyebut kerja sama Dema dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk dan PT Akulaku Finance Indonesia yang menyediakan jasa pinjol bertentangan dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4962 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

Dalam peraturan tersebut dikatakan  biaya pelaksanaan PBAK dibebankan kepada PNPB/BLU dan atau sumber lain yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan Pimpinan PTKI yang bersangkutan. Tak hanya NIM, data pribadi mahasiswa baru yang telah mendaftar terancam bocor dan disalahgunakan.

Rektorat Lempar Tanggung Jawab

Pihak rektoran UIN RM Said disebut saling lempar tanggung jawab terkait hal tersebut. Rektor UIN RM Said Surakarta, Mudofir Abdullah mengaku dirinya tidak tahu ada kerja sama dengan alasan hal teknis diurus oleh organisasi mahasiswa. Selain itu kegiatan kemahasiswaan menjadi tanggung jawab Rektor III Bidang kemahasiswaan.

Sementara Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Syamsul Bakri Puntadewa, juga melempar tanggung jawab dengan mengatakan kegiatan mahasiswa baru murni dilakukan oleh Dema UIN.

Sementara Presiden Mahasiswa (Presma) UIN RM Said Surakarta, Ayuk Latifah, mengaku grand design PBAK telah disahkan bersama jajaran rektorat pada 9 Mei 2023. “Tindakan saling menyalahkan ini sebagai bukti bahwa pihak Rektorat seakan tutup mata dan cuci tangan dengan adanya pungli dan penyalahgunaan wewenang PBAK ini,” tulis HMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya