SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo saat ditemui di Mapolres Sukoharjo, (7/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Geger Mahasiswa Baru UIN Raden Mas Said Surakarta dipaksa registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) oleh Dewan Mahasiswa (Dema) berbuntut panjang. Kasus ini bisa melebar ke ranah pidana.

Polres Sukoharjo mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan atau jadi korban Dema UIN Surakarta untuk melapor. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Sukohrjo, AKP Teguh Prasetyo, merespons kehebohan yang terjadi di Universitas yang berada di Kartasura, Sukoharjo tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Keluhan yang beredar di media sosial terkait kasus tersebut tidak bisa dijadikan landasan bagi penegak hukum untuk masuk. Sehingga, menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan silakan melapor sehingga polisi bergerak menyelidiki.

Seperti diketahui banyak mahasiswa baru mengeluhkan adanya pemaksaan pendaftaran pada aplikasi pinjaman online yang disebut-sebut menjalin kerjasama dengan Dema UIN Surakarta. Keluhan tersebut juga telah beredar di media sosial salah satunya melalui kolom komentar akun Instagram @demauinsurakarta.

Akun instagram Polres Sukoharjo @polressukoharjo juga sempat nimbrung dalam kolom komentar tersebut dan meminta pihak yang dirugikan untuk melapor.

“Kalau hanya dari narasi kayak gitu [keluhan yang beredar di sosial media] kami tidak bisa bilang itu melanggar apa. Harus melalui pemeriksaan, karena kami tidak tahu ceritanya secara utuh bagaimana,” papar Teguh mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, kepada Solopos.com, Rabu (9/8/2023).

Ia belum bisa menyampaikan pasal apa yang bisa menjerat pelaku. Perlu dilihat dulu kasusnya secara utuh melalui penyelidikan. “Harus dilihat secara utuh dari panitia, betul apa tidak ada kerjasama. Kalau memang tidak, kerugiannya Akulaku apa sampai saat ini? Sama juga untuk mahasiswa baru kerugiannya apa, dari situ nanti bisa kami lihat apakah ada tindak pidana yang terjadi,” jelas Teguh.

Sebagai info, Dewan Kode Etik UIN Surakarta menemukan salah satu bukti kerjasama antara Dema dengan pihak ketiga. Salah satu pihak yang digandeng Dema adalah PT Infinity Plus Jakarta.

PT Infinity Plus Jakarta menyanggupi memberikan dana Rp160 juta untuk kegiatan mahasiswa baru. Namun dana itu belum cair hingga polemik pinjol ini muncul.

Sementara itu versi resmi Dema, pihak ketiga yang mereka gandeng yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku.

Akulaku Bantah Jalin Kerja Sama

Namun PT Akulaku pada Selasa membantah menjalin kerja sama dengan organisasi kemahasiswaan manapun, termasuk dengan Dema UIN Surakarta. PT Akulaku menegaskan hanya menjalin kerja sama dengan lembaga berbadan hukum, bukan dengan organisasi kemahasiswaan. Pernyataan tertulis dari Akulaku dikirimkan dalam hak jawab kepada Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

“Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia hanya menjalin kerja sama komersial dengan entitas pihak ketiga yang berbadan hukum. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa kami tidak menjalin kemitraan maupun pendekatan komersial dengan organisasi kemahasiswaan manapun,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Akulaku menyatakan entitas itu merupakan platform penyedia solusi layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mereka menyatakan segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan PT Akulaku Finance Indonesia sebelumnya.

“PT Akulaku Finance Indonesia selalu mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat literasi keuangan dan penggunaan layanan keuangan secara bertanggung jawab di berbagai lapisan masyarakat tanpa mengedepankan pendekatan komersial dalam mewujudkan misi tersebut,” tulis mereka.

Atas kejadian ini Akulaku mempertimbangkan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap pihak yang dengan sengaja mengatasnamakan aplikasi Akulaku dengan tidak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya