SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Tubagus Gilang Hidayatullah memberikan keterangan kepada wartawam pada Selasa (20/9/2022). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aksi demo warga menolak pendirian Kafe Black Arion di tanah kas Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar berujung ke ranah hukum. Kini persoalan sewa tanah kas desa untuk Kafe Black Arion dipersoalkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diam-diam menyelidiki kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Kejari akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan. Nilai kerugian akibat penyelewengan ini diduga mencapai Rp400 juta lebih.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, M. Zuhri, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Tubagus Gilang Hidayatullah, mengatakan penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak Maret 2023 lalu. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan adanya dugaan unsur penyimpangan. Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.

“Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangkanya,” kata Gilang ketika dijumpai wartawan di sela Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Perkara Kejaksaan Periode Januari-Juni 2023 di kantor Kejari Karanganyar pada Kamis (22/6/2023).

Sejauh ini, Gilang telah meminta keterangan lima saksi dari kalangan aparat desa setempat. Sementara Kepala Desa (Kades) Gedongan, Tri Wiyono, belum dimintai keterangan oleh penyidik Kejari. Namun, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kades untuk diperiksa.

“Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja,” kata dia.

Dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas desa ini, Gilang menyebut ada uang sewa menyewa tanah bengkok yang tidak masuk ke kas desa. Sayangnya, saat ditanya berapa nilai penyelewengan itu, Gilang tak menyebut secara gamblang. Gilang hanya menyebut dari hitungan kasar nilainya di atas Rp400 juta dan di bawah Rp1 miliar.

“Inspektorat masih menghitung nilai pasti berapa potensi kerugian negaranya. Kami masih menunggu itu,” katanya.

Ia mengakui kasus penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan ini ada kaitannya dengan aksi demo warga selama ini. Warga Gedongan berulang kali menggelar aksi demo ke kantor Bupati Karanganyar terkait dengan pendirian Kafe Black Arion. Kafe tersebut ditolak warga setempat. Hingga kasus ini meluas ke dugaan penyimpangan tanah kas desa setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya