Soloraya
Kamis, 26 April 2012 - 19:46 WIB

GELAPKAN DANA: Dua Kades Jadi Buronan Inspektorat

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (pembrokeontario.com)

Ilustrasi (pembrokeontario.com)

SUKOHARJO – Kepala Inspektorat Kabupaten Sukoharjo, Supangat menegaskan pihaknya kini tengah memburu Kepala Desa Mertan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Ws. Karena yang bersangkutan diduga melakukan penyimpangan dana bagi hasil bantuan keuangan (BHBK) 2011 senilai Rp112 juta.
Advertisement

“Sampai saat ini Kades Mertan masih buron karena sudah tiga kali kami panggil tidak hadir. Selain itu kami juga memburu Kades di wilayah Mojolaban setelah karena dia jug diduga melakukan penyimpangan dana bantuan 2011,” ujar Supangat.

Sebelumnya Inspektorat juga menetapkan Ud sebagai pelaku utama dugaan penyimpangan dana BHBK 2011, dari kabupaten untuk Desa Kadilangu, Baki senilai Rp20 juta. Seharusnya dana itu digunakan untuk pembangunan desa, namun diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut Supangat menduga banyaknya bantuan yang diberikan ke desa menjadi pemicu munculnya kasus penyimpangan dana. Kondisi mengakibatkan pihaknya gencar memeriksa ke berbagai daerah. Akibatnya para pelaku penyimpangan yang takut dihukum, melakukan segala cara agar luput dari jerat hukum. Mereka menempuh berbagai cara mulai dari berkelit hingga melarikan diri ke luar daerah.

Advertisement

Menurut dia pada 2011 sudah menangani sejumlah kasus serupa. Sehingga mereka yang terbukti sudah dijatuhi hukuman mulai dari pemecatan hingga diproses ke pengadilan. Beberapa di antara pelaku saat ini dalam proses penyelesaian masalah. Beberapa di antaranya melarikan diri dari tanggung jawab. Terkait itu Inspektorat tetap bertekad akan menuntaskan masalah.

Dia menjelaskan sejumlah pelaku kini sudah mendapat sanksi. Selanjutnya Inspektorat akan menyerahkan ke pemerintah desa (Pemdes) agar segera menunjuk pejabat sementara (Pjs), demi berjalanya pelayanan kepada masyarakat. Menyusul banyaknya kasus penyimpangan dana ini pihak Inspektorat meminta kepada semua masyarakat bersikap kritis. Dia menilai masyarakat juga wajib melakukan pengawasan atas kinerja para perangkat desa di tempat masing-masing.

“Inspektorat memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, tapi masyarakat juga bisa melaporkan bila ada temuan dan bukti penyimpangan dana di lapangan,” terang Supangat. Dia menambahkan pihak desa pada beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan mendapatkan dana bantuan hampir 500 kali lipat lebih. Dana tersebut bisa berasal dari daerah, provinsi maupun pusat. Namun diduga akibat kurangnya kesadaran dalam penggunaan, membuat dana tersebut sering tidak tepat sasaran.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif