Soloraya
Minggu, 14 Juni 2020 - 11:00 WIB

Gelapkan Mobil Rental Warga Kulonprogo, Pria Klaten Ini Ditangkap

Jalu Rahman Dewantara  /  Harianjogja.com  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KULONPROGO – Giyono Yudatama, 49, warga Klaten, Jawa Tengah, ditangkap polisi akibat kasus penggelapan mobil rental. Dia ketahuan membawa kabur mobil rental milik warg Dusun Ngentak, Kelurahan Jangkaran, Kecamatan Temon, Kulonprogo, DIY.

Kapolsek Temon, Kompol Riyono, mengatakan penangkapan Giyono dilakukan pada Selasa (9/6/2020) malam di wilayah Jogja. Penangkapan bermula dari laporan Ngalimus Shodik, 33, warga Dusun Ngantak.

Advertisement

Giyono diketahui melarikan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi AB 1102 NU, milik Shodik pada 8 Desember 2019 silam.

"Itu mobil rental," ujar Riyono saat dihubungi Harianjogja.com, Jumat (12/6/2020).

Air Mata Heni, Buruh Tyfountex Sukoharjo yang Dirumahkan

Advertisement

Riyono menjelaskan peristiwa penggelapan ini bermula saat Giyono menyewa mobil rental milik Shodik. Perjanjiannya mobil itu disewa selama satu pekan.

Namun pelaku penggelapan asal Klaten ternyata ingkar janji dan tidak segera mengembalikan mobil rental yang disewa itu. Bahkan sampai tiga bulan lamanya, pelaku tidak bisa menembalikan mobil tersebut. Pelaku juga susah dihubungi.

Dataran Dieng Membeku Lagi, Ini Penjelasan BMKG 

Advertisement

"Dan ternyata mobil rental ini malah dijual kepada orang lain. Karena merasa dirugikan korban kemudian melapor ke kami," terangnya.

Giyono saat ini ditahan Polsek Temon. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 juta. Dia juga dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Guru Besar UNS Solo: Kasus Covid-19 di Soloraya Terkendali, Layak Mulai New Normal 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif