SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Satuan Pengawas Internal (SPI) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sragen membongkar praktik penggelapan setoran tagihan pemakaian air PDAM senilai Rp 23 juta. Seorang petugas teknis PDAM Masaran berinisial AR, 35, warga Masaran dipecat dengan tidak hormat dan wajib mengembalikan sejumlah uang yang digelapkan.

Direktur PDAM Sragen Aris Wahyudi saat ditemui wartawan, Kamis (18/11), mengungkapkan terbongkarnya praktik penggelapan setoran itu tercium saat tim SPI mendatangi seorang pelanggan yang dinilai disiplin dalam pembayaran tagihan pemakaian air. Saat diperiksa, terangnya, diketahui adanya tunggakan tagihan yang cukup besar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ditemukan adanya kerugian pelanggan senilai Rp 23 juta. Dari hasil pengembangan SPI, ternyata yang melakukan staf teknis PDAM Masaran berinisial AR itu. Kami langsung menindak tegas dengan memecat dia dengan tidak hormat,” ujar Aris.

Dia tidak membawa perkara itu ke ranah hukum, karena dengan pemecatan tidak hormat itu sudah menjadi sanksi yang cukup berat baginya. Selama bekerja di PDAM selama tujuh tahun, sambungnya, AR melakukan praktik penggelapan selama 1,5 tahun. “Kami mengambil kebijakan yang fair bagi pelanggan. Bagi mereka yang tunggakan cukup banyak disebabkan ditilap oknum PDAM itu, maka mereka tidak diwajibkan membayar,” imbuhnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya