Soloraya
Rabu, 9 Maret 2011 - 17:22 WIB

Gelapkan tiga mobil, warga Penggung dibui

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Seorang warga Kenteng, Penggung, Boyolali Kota, Maryudi alias Senthun, 40, harus mendekam di tahanan Mapolres Boyolali, setelah diduga melakukan aksi penggelapan tiga mobil milik tetangganya sendiri.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Saprodin mengatakan penangkapan tersangka itu dilakukan seusai ada laporan dari para korban terkait mobilnya yang dipinjam oleh tersangka untuk suatu urusan. Mobil itu, jelas Kasatreskrim dipinjam tersangka selama lebih dari sepekan.

Advertisement

“Modus yang digunakan setelah dipinjam dan berdasarkan kepercayaan, karena tersangka sering meminjam mobil kepada para korban. Ternyata mobil itu oleh tersangka digadaikan kepada orang lain dan uangnya untuk foya-foya,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres, Rabu (9/3/2011).

Kasatreskrim menambahkan tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (8/3/2011). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua mobil Daihatsu Espass Nopol AD 8958 PD dan AD 8670 MD. Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka juga menggadaikan satu unit mobil Toyota Kijang. “Dua mobil sudah kami sita sebagai barang bukti, sedang mobil Kijang akan diserahkan ke polisi dalam waktu dekat,” tambah dia.

Sementara, didepan penyidik, tersangka mengaku tiga mobil yang digelapkan itu digadaikan kepada seseorang warga Salatiga. Untuk Daihatsu Espass, jelas tersangka, digadaikan masing-masing Rp 10 juta. Sedang, untuk Toyota Kijang dia gadaikan Rp 7 juta. “Uang itu sudah habis saya gunakan untuk foya-foya,” ujar tersangka di depan penyidik. Kasatreskrim menyatakan tersangka dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Advertisement

(fid)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Warga Penggung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif