SOLOPOS.COM - Aparat Polres Wonogiri memeriksa tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah di Mapolres Wonogiri, Jumat (1/12/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menangkap seorang pria asal Solo, AFK, 36, lantaran diduga menipu dan gelapkan uang bernilai ratusan juta rupiah milik warga Wonogiri. Tersangka menggelapkan uang korban yang sedianya digunakan untuk pengadaan komputer.

Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan tersangka menipu seorang warga Wonogiri berinsial SBK, 46, dengan modus menawarkan kerja sama bisnis pengadaan komputer.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

AFK menyakinkan korban bahwa ia bisa mendapatkan proyek pengadaan komputer dari berbagai instansi. Keuntungan dari pengadaan itu dibagi dua antara tersangka dan korban.

Warga Solo yang gelapkan uang warga Wonogiri semula menawarkan kerja sama itu kepada saudara korban. Namun, saudara korban itu tidak menyanggupi tawaran itu lantaran tidak punya uang.

Akhirnya saudara korban meneruskan tawaran itu kepada korban, SBK. Tersangka berhasil mendapatkan uang dari SBK senilai Rp347 juta dengan alasan untuk modal pengadaan komputer. Transaksi dilakukan pada Desember 2021.

“Tapi setelah hampir dua tahun, uang yang diberikan korban kepada tersangka itu tidak pernah kembali. Korban tidak mendapatkan keuntungan apa pun. Uang itu digelapkan tersangka,” kata Anom saat dihubungi Solopos.com, Jumat (1/12/2023).

Anom menerangkan atas dasar itu, SBK melaporkan tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ke Polres Wonogiri pada Selasa (14/11/2023) lalu. Aparat Satreskrim Polres Wonogiri memanggil tersangka pada Kamis (30/11/2023).

Setelah meminta keterangan, warga Solo itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang warga Wonogiri. Sementara ini aparat Polres Wonogiri menahan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kemarin tersangka kami panggil dan bersikap kooperatif. Tetapi saat ini sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Wonogiri,” ujar dia.

Anom belum menjelaskan secara detail apakah uang hasil penggelapan itu benar digunakan untuk pengadaan komputer atau tidak. Menurutnya, berdasarkan laporan dan penetapan tersangka itu sudah memenuhi unsur subjektif dan objektif tindak pidana penipuan dan penggelapan uang.

Aparat Satreskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka dengan Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya