Soloraya
Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:10 WIB

Gelar Asesmen Napi Sebelum Dapat Remisi, LP Sragen Jadi Pioner di Soloraya

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua napi diminta keterangan oleh petugas Bapas Kelas I Surakarta dalam assesmen yang dilakukan di aula LP Kelas IIA Sragen, Kamis (13/10/2022). Assesmen itu dilakukan sebagai syarat untuk usulan remisi Natal ke Kemenkum HAM. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 40 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen dinilai oleh Tim Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surakarta, Kamis (13/10/2022). Penilaian tersebut menjadi dasar untuk mengusulkan mereka mendapatkan remisi Natal ke Kementerin Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) pada Desember 2022 mendatang.

Ada 10  personel Bapas Surakarta yang melakukan penilaian. Sebelum dinilai, para napi dikumpulkan di aula LP Kelas IIA Sragen dan diberikan pengarahan. Hanya napi yang menunjukkan perilaku baik selama di dalam LP yang berhak untuk mengikuti asesmen.

Advertisement

LP Kelas IIA Sragen merupakan LP di Soloraya yang kali pertama menerapkan asesmen sebagai dasar usulan remisi berdasarkan UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, menerangkan asesmen ini dilakukan sebagai syarat untuk mengusulkan remisi. Hanya napi dengan perilaku berisiko rendah yang dapat mengikuti asesmen.

“Napi yang bohong akan ketahuan maka selama asesmen harus jujur. Bagi napi yang melakukan pelanggaran atau berisiko tinggi dipastikan tidak mendapat remisi. Asesmen ini berlaku untuk LP di seluruh Indonesia. Saya pasang mata. Napi ini bagaimana, ikut senam atau tidak, ikut upacara atau tidak, saya tahu,” jelas Agung kepada para napi saat pengarahan.

Advertisement

Baca Juga: Seratusan Petugas LP Sragen Berlatih Teknik Lumpuhkan Napi

Dalam asesmen ini LP meminta bantuan ke Bapas Surakarta yang paling dekat. Sebanyak 40 napi yang dinilai adalah yang beragama Nasrani karena berkaitan dengan usulan remisi Natal.

“Semua napi bisa diasesmen kecuali yang melanggar tata tertib di LP karena jelas menunjukkan risiko tinggi,” jelasnya.

Advertisement

Kasi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas I Surakarta, Sutriya Haniati, menjelaskan indikator yang dinilai dalam asesmen adalah perilaku napi selama di LP. “Yang dinilai di antaranya keaktifan dalam kegiatan keagamaan, sikap terhadap sesama napi, ikut pelatihan, besukan, dan program pembinaan lainnya di LP. Kami menugaskan 10 orang untuk asesmen yang diminta LP Sragen. Ini merupakan asesmen kali pertama yang dilakukan Bapas di Soloraya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif