Soloraya
Sabtu, 8 Oktober 2022 - 07:27 WIB

Gelar Operasi Zebra Candi 2022, Polres Sukoharjo Sasar 7 Pelanggaran

Tiara Surya Madani  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sukoharjo, Kasatlantas Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana, menyosialisasikan Operasi Zebra Candi 2022 kepada para pengguna jalan di Solobaru. (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO– Sukoharjo turut berpartisipasi dalam Operasi Terpusat dengan sandi Zebra Candi dilaksanakan serentak di Indonesia mulai 3 hingga 16 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasatlantas Sukoharjo, AKP Sofia Wuriana, mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra 2022 dilaksanakan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE).

Advertisement

“Fungsi ELTE nanti untuk mendeteksi tujuh pelanggaran lalu lintas,” kata AKP Sofia

AKP Sofia menambahkan ELTE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Advertisement

AKP Sofia menambahkan ELTE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran,” lanjut AKP Sofia.

Pengendara harus memperhatikan tujuh sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas, pertama menggunakan ponsel saat berkendara.

Advertisement

Ketiga, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Sofia menjelaskan pengendara harus menggunakan helm dengan standar nasional indonesia (SNI), dan pengemudi roda empat harus menggunakan sabuk pengaman.

“Melawan arus lalu lintas juga bentuk dari pelanggaran, serta di bawah pengaruh alkohol karena dapat membahayakan dirinya sendiri pengguna lain,” lanjut AKP Sofia.

Advertisement

Terakhir, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan juga termasuk pelanggaran.

“Batas kecepatan paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota, dan 50 km/jam jalan di kawasan perkotaan, dan 30 km/jam untuk kawasan pemukiman,” lanjut AKP Sofia.

Operasi Zebra Candi 2022 digelar untuk membangun budaya patuh dan tertib berlalu lintas.

Advertisement

“Dengan adanya Operasi Zebra Candi 2022, harapannya mampu menurunkan pelanggaran dan angka kecelakaan di jalan raya,” lanjut AKP Sofia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif