Solo (Solopos.com)–Gelanggang Olahraga Surakarta atau populer disebut Stadion Manahan akhirnya dikelola satuan tugas (Satgas) bentukan Pemkot Solo.
Sebagai informasi, sebelumnya Stadion Manahan dikelola oleh yayasan. Namun demikian yayasan tersebut akhirnya mendapat sorotan lantaran meski setiap tahun mendapat gelontoran dana miliaran rupiah dari Pemkot namun yayasan tersebut tidak pernah memberikan sumbangan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Solo dengan sejumlah dinas terkait, yayasan itu sudah dinyatakan bubar sejak 2008 lalu lantaran tak pernah mendaftarkan diri lagi ke Pengadilan Negeri (PN).
Walikota Solo, Joko Widodo dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Surakarta tentang perubahan APBD menyebutkan, Gelora Manahan dikelola oleh satuan tugas (Satgas) khusus. Satgas tersebut bekerja berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No 12/2010. Dalam melaksanakan tugas, Satgas bertanggung jawab langsung kepada Wakil Walikota (Wawali).
Selain mengelola Gelora Manahan, Satgas juga diberi mandat mengelola Stadion Sriwedari. Dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Budi Yulistianto, membenarkan pengelolaan Gelora Manahan ditangani oleh Satgas. Namun begitu menurutnya Satgas tersebut hanya bersifat sementara.
”Memang untuk sementara ini Gelora Manahan dikelola Satgas, bukan lagi oleh yayasan. Sampai kapan Satgas itu bekerja saya tidak tahu. Namun intinya masih menunggu pembahasan struktur organisasi tata kerja (SOTK) rampung,” jelasnya, Kamis (22/9/2011).
(aps)