SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO — Tim gabungan yang dipimpin petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo terus menggencarkan operasi dengan menerapkan sanksi gembok untuk mobil yang parkir di city walk Jl. Slamet Riyadi. Selain itu, jalur lambat menjadi sasaran razia gembok. Uniknya, informasi keberadaan mobil yang parkir di kawasan terlarang itu didapat dari warga.

“Warga yang melintas di Jl. Slamet Riyadi memberitahu kepada kami bahwa masih ada pelanggaran di city walk. Info yang masuk ya dari puluhan orang,” papar Kepala Dishubkminfo, Yosca Herman Soedradjat, kepada Solopos.com, Selasa (24/9/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dengan informasi dari masyarakat itu, Yosca bersama petugas kepolisian, Denpom IV/ Surakarta, petugas kejaksaan dan instansi terkait menyisir sepanjang mobil yang parkir sepanjang Jl. Slamet Riyadi dimulai dari perempatan Purwosari. Penyisiran kali ini dilakukan petugas tidak hanya di kawasan city walk, melainkan di jalur lambat sisi utara.

“Dari razia kali ini, kami berhasil menggembok tiga mobil. Dua diantaranya digembok di city walk dan satu mobil digembok di jalur lambat dekat Ngarsapura,” paparnya.

Menurut Herman, pemberlakuan sanksi gembok sesuai Perda No. 1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan akan berlangsung selama enam bulan. Dengan waktu setengah tahun, pihaknya berharap pengemudi mobil benar-benar jera.

“Karena sampai saat ini masih ditemukan pelanggar. Jadi kami tidak bisa tinggal diam. Begitu ada laporan dari masyarakat atau petugas melihat langsung para pelanggar, ya otomatis kita lakukan sanksi gembok,” jelas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya