Soloraya
Senin, 31 Oktober 2011 - 12:25 WIB

Gembong curanmor dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN—Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah membekuk JS, 40, gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP), Rabu (26/10) malam lalu. Hingga hari ini, Senin (31/10), warga asal Sumberejo RT 19, Desa Kaliwedi, Gondang, Sragen itu masih mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka didasarkan pada laporan polisi No LP/22/VI/2011/Jateng/Res.Srg/Sek.Gdg tertanggal 27 Juni 2011. Tersangka tertangkap di rumahnya saat dilakukan penggerebekan. Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani menerangkan, warga kelahiran Ngawi, 1 Maret 1971 ini telah melakukan curanmor di delapan TKP. Enam TKP di antaranya, kata dia, berada di wilayah Sragen dan dua TKP di wilayah Ngawi dan Karanganyar.

Advertisement

“Keenam TKP Sragen itu terdiri di wilayah Kecamatan Gondang satu kali, Sambirejo satu kali, Sambungmacan dua kali, Jenar satu kali dan Ngrampal satu kali. Selain itu TKP di Mantingan Kabupaten Ngawi satu kali dan di wilayah Kecamatan Mojogedang, Karangnyar satu kali,” tegas AKP Mulyani saat dijumpai wartawan, Senin (31/10).

Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, urai dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah motor Hondat Supra Fit Nopol AD 4090 QY, sejumlah onderdil motor yang sudah prethelan, sebuah tabung gas, dua buah sepeda gunung, empat buah kain jarit, sebuah mesin gerenda listrik dan sebuah motor Yamana V80 tanpa pelat nomor.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut dan memeriksa sejumlah saksi. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas AKP Mulyani.(JIBI/SOLOPOS/trh)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif