SOLOPOS.COM - Ilustrasi begal motor (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN – Jajaran Polres Klaten menangkap Sembilan orang anggota Geng Broken Brain terkait kasus tawuran di dekat Rumah Sakit Cakra Husada (RSCH) Klaten, Minggu (5/12/2021). Berdasarkan hasil penyidikan polisi mengungkap rupanya wajib berani membegal menjadi syarat masuk geng tersebut.

Terungkapnya hal itu sekaligus membuktikan fenomena geng klitih mulai terjadi di Kabupaten Bersinar. Keberadaan geng tersebut dinilai menjadi bahaya laten yang harus dicegah dengan kontribusi aktif dari anggota keluarga.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: 4 ABG Geng Broken Brain Klaten Ternyata Komplotan Begal

Penilaian atas ancaman itu sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, kepada Solopos.com, Sabtu (11/12/2021). “Otak di balik keberadaan geng itu sendiri belum diketahui. Itu jadi ide bersama mereka. Kami masih mendalami geng ini [termasuk mulai berdiri kapan]. Untuk masuk ke geng ini memang syaratnya harus berani membegal terlebih dahulu,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Bahaya Laten di Klaten

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan munculnya fenomena geng klitih itu telah menjadi atensi bersama. Dalam beraksi, baik tawuran dengan geng lain atau saat membegal, anggota geng tersebut membekali diri dengan senjata tajam, seperti pedang, celurit, dan gir.

Baca Juga: Rusak Motor saat Tawuran, 9 Anggota Geng Broken Brain Klaten Ditangkap

“Ya, ini jadi bahaya laten di Klaten. Harus segera diantisipasi. Kontrol keluarga di rumah sangat penting. Bagi orangtua dan lingkungan keluarga, batasi anak-anak dalam bergaul. Bukan membatasi kreativitasnya. Tapi, pertemanan mereka [jangan sampai terperosok dengan masuk ke geng klitih yang sering meresahkan warga],” katanya.

Sebelumnya, salah seorang anggota geng klitih di Klaten yang tertangkap anggota Polres Klaten, yakni DAP mengaku tak tahu-menahu berdirinya Geng Broken Brain. Saat beraksi, DAP sering memegang sajam berupa celurit. “Saat membegal, saya bertugas sebagai joki. Saat tawuran, saya biasanya bawa celurit [terlibat pembegalan di enam lokasi berbeda di Klaten],” kata DAP.

Sebagaimana diketahui, sebanyak sembilan anggota Geng Broken Brain Klaten ditangkap polisi saat terlibat tawuran dengan komunitas pemuda lainnya, yakni Perguruan Katak Beracun (PKB) Klaten di dekat RSCH Klaten, Minggu pukul 02.00 WIB. Sembilan anggota Geng Broken Brain yang masih tergolong anak baru gede (ABG) itu merusak satu unit sepeda motor Honda PCX dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pedang dan celurit.

Baca Juga: Sepeda Motor Knalpot Brong Disita, 38 Masih Ngendon di Polres Klaten

Keterlibatan Residivis

Berikut daftar tersangka kasus perusakan barang di tempat umum tersebut:

  • DAP, 18, warga Kecamatan Karanganom
  • RS, 16, warga Kecamatan Klaten Tengah
  • DCM, 17, warga Kecamatan Karanganom
  • MIM, 16, warga Kecamatan Karangnongko
  • EH, 17, warga Kecamatan Karanganom
  • MR, 16, warga Kecamatan Karangnongko
  • HTW, 16, waega Karangnongko
  • WP, 17, warga Kecamatan Ngawen
  • KTP, 16, warga Kecamatan Karangnongko.

Menurut catatan kepolisian, empat dari Sembilan tersangka tersebut ternyata pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Manjungan, Kecamatan Ngawen. Masing-masing tersangka curas itu, yakni DAP, WP, RS, EH. Hasil pengembangan polisi, masing-masing tersangka curas itu telah beraksi sebanyak enam kali di wilayah hukum Klaten. Sasaran pembegalan, yakni emak-emak yang pergi ke pasar untuk berjualan saat dini hari hingga pagi hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya