SOLOPOS.COM - Seorang anggota Polsek Karangmalang, Sragen, melakukan olah kejadian perkara di rumah korban pencurian perhiasan di Kampung Candibaru, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Sabtu (10/6/2023). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN—Gerak cepat (gercep) aparat Polsek Karangmalang, Sragen, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu hanya 6 jam setelah laporan diterima.

Kasus pencurian perhiasan senilai Rp100 juta milik warga di Perumahan Candibaru, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen, diketahui Sabtu (10/6/2023) pukul 14.00 WIB dan polisi dapat mengungkap pelakunya pada pukul 20.00 WIB

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Karangmalang, Sragen, Iptu Mulyono, mengatakan Unit Reskrim Polsek Karangmalang dibantu Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan senilai Rp100 juta pada Sabtu lalu.

Mulyono dalam laporan yang diterima Solopos.com dari Seksi Humas Polres Sragen, Minggu (11/6/2023), menjelaskan kejadian pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Sabtu pukul 14.00 WIB. Perhiasan itu, kata dia, milik Tika Yunika Krisnawati, 34, warga Candibaru, Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen.

“Tersangka diketahui berinisial EAP alias Ucok, 19, yang tinggal di kampung sebelah masih dalam satu kelurahan dengan korban. Modus operandinya pelaku diduga mengambil barang berharga di dalam rumah yang ditinggal pergi pemiliknya dengan cara mencongkel pintu dan menggunakan anak kunci palsu,” jelas dia.

Dia menjelaskan pencurian itu berawal pada pukul 06.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk mengantar anaknya berobat di Solo. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, kata dia, korban pulang ke rumah dan mendapati pintu kamar terbuka dan almari dalam kondisi berantakan.

“Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang-barang perhiasan hilang, di antaranya kalung emas seberat 10 gram, tiga buah cincin emas seberat 19 gram, sebuah gelang emas seberat 5 gram, dan dua buah cincin berlian seberat 12 gram. Korban mengalami kerugian Rp100 juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Karangmalang,” ujarnya

Berdasarkan laporan tersebut, Mulyono bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang langsung gercep untuk menyelidiki kasus itu. Dia mengatakan pada pukul 15.00 WIB, tim Polsek Karangmalang mendatangi lokasi pencurian untuk olah kejadian perkara. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi, kata dia, pelaku mengarah pada seseorang berinisial EAP.

“Pada pukul 17.00 WIB, petugas menangkap dan menginterogasi EAP di Mapolres Sragen. Pada pukul 19.00 WIB, EAP mengakui perbuatan mencuri sebuah gelang emas, sebuah kalung emas, dan tiga cicin emas, serta sepasang anting. Barang hasil curiannya disembunyikan di bengkel orang tuanya. Polisi langsung mengamankan barang bukti dan pelaku untuk proses lebih lanjut,” ujar dia.

Polisi mengamankan anak kunci pintu, sebuah obeng, sebuah gelang emas, sebuah kalung emas, tiga cicin emas, dan sepasang anting imitasi, sebagai barang bukti. Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya