SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi menangkap pelaku balap liar. (Dok)

Solopos.com, KLATENPolres Klaten memberikan tindakan tegas berupa penilangan kepada anak-anak muda yang menggunakan jalan umum untuk balap liar di Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu. Selain menilang para pengendara sepeda motor, polisi juga menyita kelima kendaraan yang digunakan ajang kebut-kebutan di jalanan itu.

Informasi penindakan balap liar tersebut diunggah di Instagram oleh @polsekdelanggu, dua hari lalu. Dalam keterangannya, disebutkan Polres Klaten bertindak cepat adanya aduan dari masyarakat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Terdapat anak-anak muda yang menggunakan jalan untuk balap liar di Delanggu yang cukup mengganggu.

Sore ini, berhasil kita amankan, kalau ada hal-hal yang mengganggu di tengah masyarakat, laporkan ke Polres Klaten. Mari kita jaga kondusivitas Kabupaten Klaten,” tulis @polsekdelanggu.

Pembubaran aksi balap liar juga pernah dilakukan aparat polisi di simpang tiga SGM Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Minggu (10/4/2022) pagi. Dari aksi itu, sebanyak 175 sepeda motor dibawa ke Mapolres Klaten dan para pengendaranya dikenai tilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya