Soloraya
Minggu, 26 Februari 2023 - 19:45 WIB

Gerebek 1 Warung di Jatisrono Wonogiri, Polisi Temukan 1.268 Botol Miras

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Jatisrono menyita ratusan botol berisi miras dari satu warung di Desa/Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Sabtu (25/2/2023). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Sebanyak 1.268 botol berisi minuman keras atau miras berbagai jenis disita aparat Polsek Jatisrono dari satu warung di Desa/Kecamatan Jatisrono, Wonogiri, Sabtu (25/2/2023).

Kapolsek Jatisrono, AKP Sukardi, menyampaikan anggota Polsek Jatisrono menyita seribuan botol berisi berbagai jenis miras seperti ciu, anggur merah, dan vodka dari warung milik ES, 27. Selain di warung, botol-botol miras juga disimpan di rumah milik orang tuanya yang terletak tidak jauh dari warung tersebut.

Advertisement

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Wonogiri. Kami hanya lidik [penyelidikan] awal. Selanjutnya ditindak Satreskrim Polres Wonogiri. Barangnya juga sudah diserahkan ke sana,” kata Sukardi kepada Solopos.com, Minggu (26/2/2023).

Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan penyitaan 1.268 botol miras di Jatisrono itu dilakukan sebagai upaya preventif tindakan gangguan masyarakat akibat miras. Selain di Jatisrono, razia miras ilegal juga dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Wonogiri.

“Semua Polsek Wonogiri menggelar operasi penyakit masyarakat miras. Di Jatisrono yang paling banyak temuan di sebuah warung milik warga. Disita karena diduga penjualannya tidak berizin,” kata Iwan.

Advertisement

Miras yang berhasil disita di warung tersebut di antaranya 679 botol ciu berbagai ukuran, 81 anggur merah, 103 kawa-kawa, dan ratusan jenis miras lain. Menurut Iwan, pemilik warung dijerat tindak pidana ringan (tipiring).

Satreskrim Polres Wonogiri bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini, ES sebagai pemilik warung yang menyimpan 1.268 botol miras itu baru diberi pembinaan.

Selain Jatisrono polisi menyita miras di warung-warung kelontong dan beberapa tongkrongan umum seperti di Pracimantoro, Ngadirojo, dan Selogiri. Jumlah miras yang disita dari masing-masing wilayah itu yaitu 20 botol ciu, 4 botol ciu, dan 3 botol ciu.

Advertisement

Semua barang bukti miras yang disita diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan. “Ada pemberian reward bagi Polsek yang berhasil menyita banyak miras ilegal,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif