SOLOPOS.COM - Personel Polres Klaten menyita 22 sepeda motor saat menggerebek aksi balap liar di ruas jalan antara Kecamatan Delanggu dengan Wonosari, Selasa (14/2/2023) sore. (Istimewa/dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 22 pengendara ditilang dan sepeda motor mereka disita aparat Polres Klaten saat personel gabungan dari Polres serta Polsek menggelar penggerebekan atau razia balap liar di wilayah Kecamatan Delanggu, Selasa (14/2/2023) sore.

Puluhan sepeda motor itu untuk sementara ditahan di Mapolres lantaran menggunakan knalpot brong serta tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan. Sebelumnya, Polres Klaten mendapatkan aduan melalui nomor Whatsapp Kapolres, Selasa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Warga yang mengadu resah dengan aksi balap liar di ruas jalan antara Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, dengan Desa Bulan, Kecamatan Wonosari. Polres Klaten kemudian bergerak cepat menggelar razia di kawasan tersebut.

Razia melibatkan Satlantas Polres Klaten, Sat Samapta Polres Klaten, Polsek Delanggu, serta Polsek Wonosari. Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menjelaskan ada 22 pengendara yang ditilang saat razia aksi balap liar di Delanggu.

Selain itu, sepeda motor mereka untuk sementara diangkut ke Polres Klaten. ”Saat itu belum sampai balap liar. Lagi persiapan kemudian dibubarkan [polisi],” kata Abdillah, Selasa malam.

Abdillah menjelaskan sebelumnya sudah ada aduan dan dilakukan razia. Selang beberapa waktu, balap liar muncul lagi dan personel Polres Klaten bersama Polsek Delanggu bergerak cepat melakukan razia aksi balap liar itu pada Selasa sore.

“Untuk sementara sepeda motor diamankan. Kalau pengendara masih di bawah umur [di bawah 17 tahun], nanti orang tua didatangkan,” kata Abdillah. Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraan mereka harus mengikuti sidang tilang.

Selain itu, mereka diminta mengembalikan sepeda motor ke kondisi standar sebelum dibawa pulang. “Silakan mengikuti proses tilang dulu. Setelah itu kondisi sepeda motor disesuaikan dengan kondisi kelayakan jalan serta kelengkapan berkendara sesuai aturan, baru silakan sepeda motor dibawa pulang,” kata Kasatlantas.

Kasatlantas mengimbau warga segera melapor ke Polres jika di wilayah mereka ada kegiatan balap liar. “Kami sudah memasang imbauan agar tidak melakukan balap liar di beberapa lokasi. Kegiatan itu mengganggu pengguna jalan lainnya dan mengganggu masyarakat sekitar karena menimbulkan kebisingan,” ungka dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya