Soloraya
Selasa, 14 Februari 2023 - 21:18 WIB

Gerebek Aksi Balap Liar di Delanggu, Aparat Polres Klaten Sita 22 Sepeda Motor

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Polres Klaten menyita 22 sepeda motor saat menggerebek aksi balap liar di ruas jalan antara Kecamatan Delanggu dengan Wonosari, Selasa (14/2/2023) sore. (Istimewa/dokumentasi Polres Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 22 pengendara ditilang dan sepeda motor mereka disita aparat Polres Klaten saat personel gabungan dari Polres serta Polsek menggelar penggerebekan atau razia balap liar di wilayah Kecamatan Delanggu, Selasa (14/2/2023) sore.

Puluhan sepeda motor itu untuk sementara ditahan di Mapolres lantaran menggunakan knalpot brong serta tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan. Sebelumnya, Polres Klaten mendapatkan aduan melalui nomor Whatsapp Kapolres, Selasa.

Advertisement

Warga yang mengadu resah dengan aksi balap liar di ruas jalan antara Desa Tlobong, Kecamatan Delanggu, dengan Desa Bulan, Kecamatan Wonosari. Polres Klaten kemudian bergerak cepat menggelar razia di kawasan tersebut.

Razia melibatkan Satlantas Polres Klaten, Sat Samapta Polres Klaten, Polsek Delanggu, serta Polsek Wonosari. Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah, menjelaskan ada 22 pengendara yang ditilang saat razia aksi balap liar di Delanggu.

Selain itu, sepeda motor mereka untuk sementara diangkut ke Polres Klaten. ”Saat itu belum sampai balap liar. Lagi persiapan kemudian dibubarkan [polisi],” kata Abdillah, Selasa malam.

Advertisement

Abdillah menjelaskan sebelumnya sudah ada aduan dan dilakukan razia. Selang beberapa waktu, balap liar muncul lagi dan personel Polres Klaten bersama Polsek Delanggu bergerak cepat melakukan razia aksi balap liar itu pada Selasa sore.

“Untuk sementara sepeda motor diamankan. Kalau pengendara masih di bawah umur [di bawah 17 tahun], nanti orang tua didatangkan,” kata Abdillah. Kasatlantas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan pemilik sepeda motor yang ingin mengambil kendaraan mereka harus mengikuti sidang tilang.

Selain itu, mereka diminta mengembalikan sepeda motor ke kondisi standar sebelum dibawa pulang. “Silakan mengikuti proses tilang dulu. Setelah itu kondisi sepeda motor disesuaikan dengan kondisi kelayakan jalan serta kelengkapan berkendara sesuai aturan, baru silakan sepeda motor dibawa pulang,” kata Kasatlantas.

Advertisement

Kasatlantas mengimbau warga segera melapor ke Polres jika di wilayah mereka ada kegiatan balap liar. “Kami sudah memasang imbauan agar tidak melakukan balap liar di beberapa lokasi. Kegiatan itu mengganggu pengguna jalan lainnya dan mengganggu masyarakat sekitar karena menimbulkan kebisingan,” ungka dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif