SOLOPOS.COM - Seorang pemuda berinisial EC ditangkap polisi saat melakukan penggerebekan kandang ayam di wilayah Sukodono, Sragen, akhir pekan lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen menggerebek sebuah kandang ayam di Dukuh Sumberejo, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen, akhir pekan lalu.

Di kandang ayam tersebut, polisi membekuk seorang membekuk EC, pemuda berusia 29 tahun asal Desa Baleharjo, Kecamatan Sukodono yang diduga mengedarkan seribuan obat-obatan berbahaya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ungkap kasus tersebut diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).

AKP Rini mengatakan dari tangan pemuda itu polisi menyita barang bukti berupa trihecyphenidyl sebanyak 1.628 butir dan tramadol HCI sebanyak 959 butir. Barang bukti tersebut disita saat penggerebekan kandang ayam di wilayah Sukodono pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

“Awalnya, sekitar pukul 13.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi adanya peredaran obat-obatan terlarang di sekitar kandang ayam di wilayah Desa Karanganom, Sukodono. Petugas langsung menyelidiki lokasi itu. Awalnya mencurigai seorang laki-laki berinisial Y yang habis membeli obat-obatan. Dari hasil interogasi terhadap Y, ternyata benar Y habis membeli obat jenis trihexyphenidyl sebanyak 20 butir senilai Rp80.000 dari EC,” ujarnya.

AKP Rini menjelaskan dari keterangan Y itulah polisi langsung menggerebek kandang ayam itu dan berhasil menangkap EC. Dia mengatakan polisi juga menggeledah rumah EC di Baleharjo dan menemukan 28 butir obat trihexyphenidyl, 29 butir tramador HCI, sebuah kardus berisi 1.600 butir trihexyphenidyl dan 930 obat tramadol HCI.

Selain obat-obatan berbahaya, lanjut AKP Rini, polisi juga menyita ponsel merek Oppo milik EC. Kemudian EC dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

AKP Rini menjelaskan Y tidak ditangkap tetapi menjadi saksi. Sedangkan 20 butir pil yang dibeli Y ikut menjadi barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya