SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti pil koplo (dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Sragen berhasil membongkar kasus peredaran pil koplo. Dari pembongkaran tersebut, polisi menangkap dua tersangka pengedar.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Dukuh Saradan, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, pada Senin (22/5/2023) siang. Dari penggerebekan itu polisi menyita 1.000 butir pil koplo yang terdiri atas 850 butir jenis trihexyphenidyl dan 150 butir tramadol.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam jumpa pers, Selasa (23/5/2023), Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas, Iptu Ari Pujiantoro, mengatakan penggerebekan itu bermula dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu menyebut ada transaksi pil koplo di wilayah Saradan pada Senin itu pukul 10.00 WIB.

Polisi langsung menindaklanjutinya dengan menyelidiki sebelum melakukan penggerebekan oleh tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial IM.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan pekarangan sekitar rumah. Dari penggeledehan itu ditemukan barang bukti berupa 850 butir trihexyphenidyl dan 150 butir tramadol. Setelah itu IM diinterogasi yang disaksikan ketua RT setempat. Dalam interogasi itu IM mengaku membeli pil koplo itu secara patungan bersama temannya, JS, dan pengiriman barang dialamatkan di rumah IM,” ujarnya.

Ari menerangkan polisi langsung mendatangi tempat indekos JS, 25, di Dukuh Ngemplakrejo, Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran, Sragen. Warga Sidorejo, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen itu langsung ditangkap dan tempat indekosnya digeledah. Saat penggeledahan, polisi menemukan enam butir pil koplo.

“Polisi menunjukkan 1.000 butir pil koplo yang disita di Saradan kepada JS. Setelah ditanya pil koplo itu dibeli dari mana, JS mengaku menbeli pil koplo secara patungan dengan IM dari S di Jakarta senilai Rp1,25 juta,” ujarnya.

Ari mengatakan selain pil koplo, polisi juga menyita tas dan ponsel. Dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan atau Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya