Soloraya
Kamis, 27 Juli 2023 - 09:16 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan di Sragen Kulon, Polisi Ciduk Pengedar Pil Koplo

Tri Rahayu  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemuda YT dengan barang bukti yang ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen, Selasa (25/7/2023) malam. (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Sebuah rumah kontrakan di wilayah Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen, digerebek polisi pada Selasa (25/7/2023) malam.

Di rumah kontrakan tersebut, polisi menangkap satu orang permuda dengan barang bukti berupa ratusan butir pil koplo dan digelandang ke Mapolres Sragen. Rumah itu digerebek karena diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti saat dihubungi Solopos.com, Kamis (27/7/2023), mengungkapkan seorang pemuda yang ditangkap polisi itu diduga seorang pengedar dengan identitas YT, 26, warga setempat.

Pemuda itu, kata AKP Rini, dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang No. 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-undang No. 36/2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut berbunyi tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dan perkara tindak kejahatan dengan sengaja mengedarkan, menyediakan farmasi dan atau syarat keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin usaha.

Advertisement

AKP Rini menjelaskan barang bukti yang disita polisi terdiri atas satu bungkus paket dari jasa pengiriman barang yang di dalamnya berisi 610 butir obat jenis trihexyphenidyl dan 50 butir jenis tramadol HCI. Saat penggeledahan, di rumah itu juga ditemukan obat jenis alprazolam sebanyak 10 butir serta satu ponsel.

“Kronologinya, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta atau transaksi jual beli obat-obatan terlarang di Mojomulyo. Kemudian pukul 17.00 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen menggerebek rumah itu dan dijumpai seorang pemuda di dalam rumah itu, yakni YT. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah itu,” jelas AKP Rini.

Dari penggeledahan rumah itulah, ujar akp Rini, ditemukan sejumlah barang bukti tersebut. Dia mengatakan YT dimintasi keterangan dengan saksi-saksi dan YT mengaku mendapatkan obat-obatan itu dengan cara membeli secara online di daerah Jakarta.

Advertisement

Obat-obatan tersebut, jela AKP Rini, akan dijual kepada teman-teman YT. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi membawa YT dan barang bukti itu ke Polres Sragen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif