SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah berproses berkirim surat ke Kejagung terkait permohonan tanah hibah Benteng Vastenburg. (Solopos.com/WahyuPrakoso)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan bersurat kepada Kejaksaan Agung supaya mendapatkan hibah tanah di kawasan Benteng Vastenburg sebagai penyelesaian atau pengelolaan barang rampasan negara.

Hal itu disampaikan Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Senin (31/7/2023) siang. Gibran telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pejabat terkait penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami segera bersurat untuk itu tadi saya sudah koordinasi juga. Dilalui saja semua prosesnya,” jelas Gibran.

Gibran menjelaskan Pemkot Solo akan mengikuti proses kelanjutan penyitaan lahan di Benteng Vastenburg Solo oleh Kejari Jakarta Pusat apakah akan dilelang atau akan dihibahkan untuk Pemkot Solo.

“Intinya ini sudah berproses kabeh sik. Mau dilelang atau mau dihibahkan kami lalui saja prosesnya,” ungkap dia.

Menurut Gibran, warga tidak perlu khawatir untuk melakukan aktivitas di kawasan Benteng Vastenburg. Gibran telah memastikan pemanfaatan Benteng Vastenburg sebagai tempat event berjalan seperti biasa.

Sebelumnya, Dosen Prodi Ilmu Administrasi Negara Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Purbayakti Kusuma Wijayanto, menyebut pemerintah berpeluang memiliki aset Benteng Vastenburg.

“Adakah peluang pemerintah memiliki aset Benteng Vastenburg, jawabannya adalah ada,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Purba menyebut Benteng Vastenburg pada mulanya aset memang sebagian dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro lalu berpindah tangan jadi aset kejaksaan sebagai perangkat yudikatif.

“Dan berpeluang melalui mekanisme tertentu menjadi aset pemerintah sebagai perangkat eksekutif (negara),” kata dia.

Bila ditelaah, kata dia, pihak penyita adalah kejaksaan negeri dan pihak pelelang adalah Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

Menurut dia, sudah jelas status kejaksaan negeri dan PPA Kejaksaan Agung adalah perangkat negara. Dia menambahkan satu sisi pemerintah pusat, maupun pemerintah Kota Solo berada dalam area kekuasaan eksekutif.

Terkait cara atau mekanisme pemerintah mendapatkan aset tersebut, menurut dia, melalui mekanisme pengembalian aset maupun pelepasan aset.

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset, pengembalian aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh PPA atau satuan kerja Kejaksaan untuk menyerahkan hak dan tanggung jawab terhadap aset kepada negara.

Sedangkan pelepasan aset adalah pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya