Soloraya
Rabu, 16 Desember 2020 - 12:38 WIB

Gibran dan Bajo Tak Hadiri Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2020, Kenapa Ya?

Kurniawan  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Solo 2020 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/2020). (Istimewa/Poppy Kusuma)

Solopos.com, SOLO -- Calon wali Kota Solo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 di The Sunan Hotel Solo, Rabu (16/12/2020), mulai pukul 09.30 WIB.

Pasangan cawali-cawawali Solo dari jalur perseorangan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) juga tidak tampak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020. Yang terlihat hadir hanya cawawali Solo dari PDIP pasangan Gibran, Teguh Prakosa.

Advertisement

Politikus kawakan PDIP Solo itu mengenakan kemeja putih lengan panjang. Setelah sambutan-sambutan dari beberapa pihak, acara dimulai dengan pembacaan tata tertib rapat oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Nurul Sutarti.

Cawabup Sragen Suroto Positif Covid-19

Advertisement

Cawabup Sragen Suroto Positif Covid-19

Namun sebelum rekapitulasi berjalan, Teguh tampak meninggalkan ruangan. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Solo dimulai dari Kecamatan Jebres. Setelah itu berganti ke wilayah kecamatan lainnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Poppy Kusuma, yang ikut mengawasi jalannya rapat pleno menyatakan tahapan rapat sudah sesuai aturan mainnya. Bahkan ketika pasangan cawali-cawawali tak hadir.

Advertisement

Viral Video Wanita Menghina Presiden Jokowi, Polisi Tangkap Pelaku

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18/2020 tentang Penghitungan Suara, rapat pleno rekapitulasi suara dihadiri unsur Bawaslu, saksi serta PPK.

Jumlah Pemakaian Kartu

Di sisi lain, rapat sempat diwarnai interupsi dari Wakil Ketua Tim Pemenangan Gibran-Teguh, Y.F. Sukasno. Dia mempertanyakan perubahan data jumlah pemakaian kartu dalam pengelompokan jenis kelamin.

Advertisement

“Dalam jumlah pemakaian kartu suara oleh perempuan dan laki-laki ada selisih, walaupun tidak mengubah perolehan suaranya. Kami minta bila ada perubahan agar saksi kami di tingkat PPK diberi tahu,” terang dia.

Lampu Bangjo di Pintu Keluar Tol Kebakkramat Sudah Nyala Loh, Hati-Hati!

Hal itu penting menurut Sukasno lantaran berdasarkan laporan para saksi tidak ada catatan apa pun dari proses rekapitulasi tingkat PPK.

Advertisement

“Mestinya ketika PPK tahu ada selisih, bisa saja saksi kami dipanggil,” urai dia.

Menanggapi hal itu Nurul menegaskan perubahan data itu tidak mengubah perolehan hasil dari proses rekapitulasi.

“Sepanjang tak mengubah hasil, bila kekeliruan, salah input, memungkinkan ada koreksi,” papar dia.

Koreksi tersebut bisa dilakukan dalam tahap rekapitulasi di jenjang yang lebih tinggi.

“Jadi dalam rekapitulasi suara berjenjang ini masih memungkinkan ada koreksi yang mungkin dikarenakan tidak cermat,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif