SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bersama sejumlah pimpinan Forkopimda Solo, meninjau langsung lokasi bangunan liar di kompleks permakaman Bong Mojo sisi barat, Jebres, Solo, Jumat (15/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan hunian liar di kawasan lahan makam Bong Mojo, Jebres, segera ditertibkan. Hal itu karena lahan yang mereka tempati merupakan tanah milik Pemkot Solo.

Berdasarkan pendataan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) bersama Camat dan Lurah Jebres, Kamis (14/7/2022), terdapat 27 rumah yang dibangun di lahan HP 62 dan HP 71 itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berdasarkan pantauan Solopos.com, Jumat (15/7/2022) pagi, Bong Mojo menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi rombongan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada agenda mider praja.

Gibran melihat kondisi rumah yang telah berdiri maupun rumah yang sedang tahap pembangunan. Sejumlah pemilik rumah ada di lokasi saat orang nomor satu di Kota Solo itu sampai di lokasi hunian liar kawasan Bong Mojo.

Ia menjelaskan Pemkot baru proses pendataan rumah maupun warga di Bong Mojo. “Nanti ditertibkan ini kan aset pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Cerita Warga: Awal Mula Tempati dan Jual Beli Kuburan Bong Mojo Solo

Dia mengatakan sejumlah warga mengaku menyadari kesalahan mereka mendirikan rumah pada lahan milik pemerintah tersebut. Pemkot bakal memanggil warga yang menghuni Bong Mojo.

27 Rumah Terdata

Lurah Jebres Lanang Aji Laksito menjelaskan ada 27 rumah yang telah didata petugas sampai Kamis siang. Mayoritas penghuni tidak ada di rumah ketika petugas datang pada Kamis.

Menurutnya, hunian liar tak jauh dari Jl Mojo didirikan sekitar tiga bulan terakhir. Salah satu warga, Ninik, 39, mengaku menempati lahan tersebut sejak lebih kurang lima tahun lalu. Ada lima anggota keluarga di rumahnya.

Baca Juga: Hunian Liar Bong Mojo Akan Ditertibkan, Pemkot Solo Lakukan Pendataan

Ditanya mengenai rencana Pemkot Solo menertibkan lahan, dia menjelaskan akan mengikuti kebijakan Pemkot Solo. “Saya cuma menumpang ya enggak apa-apa, maksudnya bukan hak kami untuk ngeyel untuk meminta,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hunian liar dengan konstruksi permanen bermunculan di lahan makam Bong Mojo, Jebres, yang tercatat sebagai HP Pemkot Solo. Bahkan belakangan muncul informasi adanya jual beli lahan di kawasan tersebut baik melalui perantara makelar maupun dijual sendiri oleh warga.

Harga yang ditawarkan berkisar Rp5 juta-Rp10 juta per petak tergantung luas dan posisi lahan tersebut apakah di bagian pinggir jalan atau masuk ke dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya