Soloraya
Minggu, 21 Januari 2024 - 15:58 WIB

Gibran Didesak Mundur dari Solo, Ini Respons Adiknya

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memimpin rapat pengendalian operasional kegiatan evaluasi APBD 2023 dan percepatan pelaksanaan APBD 2024 di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO — Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, mengembalikan semua penilaian kembali ke masyarakat terkait polemik perlu atau tidaknya Gibran Rakabuming Raka mundur dari kursi Wali Kota Solo karena sibuk menjalani kampanye Pilpres 2024.

“Saya rasa kembali lagi ke masyarakat, maunya bagaimana, maunya Mas Gibran tetap jadi wali kota untuk nanti sekarang atau diminta untuk mundur,” kata Kaesang di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (21/1/2024).

Advertisement

Kaesang mengunjungi Kuala Lumpur, Malaysia, didampingi Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni, caleg DPR RI dari PSI, Doadibadai Hollo, dan jajaran DPP PSI untuk menghadiri silaturahim dengan organ relawan Giring Delapan Center (G8C) dan bertemu para pekerja migran Indonesia (PMI).???????

Kaesang, yang merupakan adik dari Gibran, menilai permintaan agar Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo adalah hal biasa yang muncul di tengah memanasnya dinamika politik saat ini.

Menurut dia, selama Gibran bisa menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo meskipun menjadi calon wakil presiden (cawapres), maka masyarakat Solo yang berhak menilai perlu atau tidaknya sang kakak mundur.

Advertisement

“Itu kan biasa ada dinamika politik ya,” kata Kaesang sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo, Y. F. Sukasno, meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu dinilai tidak optimal dalam bekerja sebagai wali kota, salah satunya karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Advertisement

Meski demikian, Sukasno menyadari tidak ada regulasi yang mengharuskan Gibran mundur dari jabatannya. Sebab regulasi terbaru menyebut pejabat daerah yang maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak harus mundur.

“Kalau pendapat saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif