Soloraya
Jumat, 19 Januari 2024 - 14:15 WIB

Gibran Diminta Mundur dari Wali Kota, Relawan Paslon 2 Sukoharjo Buka Suara

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, Ambon. (ANTARA/Winda Herman)

Solopos.com, SUKOHARJO — Relawan pendukung pasangan calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Sukoharjo turut angkat bicara perihal tuntutan mundurnya Gibran dari jabatan Wali Kota Solo.

Ketua Relawan Rumah Marhaen Indonesia, Juanda Kartawijaya, menilai tuntutan itu tak relevan lantaran memiliki kepentingan politis. “Ada unsur kepentingan politik pihak tertentu untuk tujuan menyudutkan Gibran dalam kontestasi Pemilu 2024, sebagai cawapres nomor urut 2,” kata Juanda kepada Solopos.com, Jumat (19/1/2024).

Advertisement

Menurutnya tidak ada aturan yang mengharuskan Gibran mundur sebagai Wali Kota Solo. Gibran disebutnya hanya mengikuti jadwal kampanye yang diatur  Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam pengajuan cuti yang dipermasalahkan sejumlah pihak, Juanda juga menilai tidak ada unsur pelanggaran apapun oleh Gibran.

Seperti diketahui Fraksi PDIP DPRD Kota Solo meminta Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo dengan alasan sering mengajukan cuti untuk mengikuti kegiatan kampanye. Cuti untuk kampanye tersebut dianggap mengganggu tanggung jawabnya sebagai Wali Kota Solo hingga tudingan berakibatnya beberapa kebijakan tidak terurus.

“Opini ini dibuat-buat oleh pihak-pihak tersebut. Ini sangat merugikan paslon 2 dan tidak pada tempatnya. Permintaan tersebut tidak adil dan tidak objektif karena hanya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka,” ungkap Juanda.

Advertisement

Padahal menurutnya cawapres dari paslon 1 yaitu Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan cawapres paslon 3 Mahfud MD Masih menduduki jabatan sebagai anggota DPR dan Menkopolhukam. Bahkan menurutnya tidak ada yang mempermasalahkan persoalan itu. Padahal ia menilai Cawapres dari Paslon 01 dan Paslon 03 memiliki tanggung jawab lebih besar. Lantaran keduanya merupakan pejabat di tingkat pusat, berbeda dengan Gibran yang hanya ada di tingkat lokal Kota Solo.

Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Solo buka suara terkait seringnya Gibran Rakabuming Raka cuti dari jabatan Wali Kota Solo untuk berkampanye. Menurut mereka, seringnya Gibran cuti membuat pemerintahan tak efektif dan tak efisien.

“Menanggapi seringnya Wali Kota Cuti, menurut kajian FPDIP DPRD Solo, menjadikan pemerintahan tidak berjalan efektif dan efisien,” ungkap Ketua FPDIP DPRD Solo, YF Sukasno, kepada wartawan Senin.

Advertisement

Sukasno menjelaskan ketentuan PP Nomor 5/2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 32/2018. Dalam pasal 31, telah diatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wapres, serta cuti kampanye Pemilu. Ia jugamenyoroti Pasal 34A ayat 1 butir d tentang cuti kampanye.

“Di situ disebutkan cuti selama masa kampanye Pemilu sesuai dengan kebutuhan. Ini kan luar biasa sekali. Lalu di Pasal 36 ayat 1 diatur cuti 1 hari dalam sepekan. Ini kan debatable sebetulnya,” kata dia.

Dengan berbagai pertimbangan itu, Sukasno mengatakan, FPDIP DPRD Solo menyarankan Gibran mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif