SOLOPOS.COM - Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X Manggar Sari Ayuati; Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek, Sjamsul Hadi; Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa; dan Konsultan dan Kurator Festival Budaya Spiritual Fafa Utami (dari kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Loji Gandrung,  Solo, Rabu (12/7/2023). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diagendakan akan menyerahkan KTP Penghayat Kepercayaan kepada warga pada rangkaian Festival Budaya Spiritual di Balai Kota Solo, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan catatan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X,  jumlah penghayat kepercayaan sebanyak 9.770 orang di Jateng pada 2022. Sebanyak 2.203 orang di antaranya telah mengganti identitas KTP berupa agama menjadi penghayat kepercayaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Padahal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merealisasikan pencantuman aliran penghayat kepercayaan dalam KTP elektronik pertengahan 2018.

Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Ditjen Kebudayaan Kemdikbudristek, Sjamsul Hadi, menjelaskan penganut penghayat kepercayaan semula tergolong banyak di Pulau Jawa.

Sejumlah warga masih menjadi penghayat kepercayaan meskipun masuknya ajaran agama. Namun, lahirnya TAP MPR No. 4/1978 mempersilakan masyarakat memilih salah satu agama. “Dari situ banyak warga penghayat kepercayaan beralih KTP Agama,” kata dia, Rabu (12/7/2023).

Menurut dia, Festival Budaya Spiritual yang kali pertama diselenggarakan di Kota Solo Minggu-Kamis (16/20/2023) bertujuan mengangkat gerakan dan membangun kesadaran diri para penghayat kepercayaan. Selama ini masih ada rasa kekhawatiran atau keraguan mengganti kolom agama pada KTP menjadi penghayat kepercayaan dan menunjukkan langsung.

“Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat tidak memiliki kewenangan langsung berkaitan dengan pencatatan sipil atau KTP. Itu menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri. Peran kami memberikan perlindungan,” ujarnya.

Sjamsul mengatakan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X telah mengidentifikasi potensi dan ragam kearifan lokal melalui budaya spiritual. Potensi yang ada justru menarik warga negara asing belajar mengenai kearifan lokal yang ada.

“Festival Budaya Spiritual mengajak seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan rasa toleransi, saling menghargai, dan kebersamaan serta kesetaraan layanan seluruh masyarakat di dalam mendapatkan  hak ekonomi, sosial, budaya, serta hak sipilnya,” papar dia.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah X, Manggar Sari Ayuati, mengatakan sudah ada regulasi yang memungkinkan para penghayat kepercayaan yang mencantumkan kepercayaannya di kolom KTP.

“Alasan mereka belum mencantumkan kepercayaannya karena belum tahu. Kemungkinan belum tahu informasi ini belum tersampaikan luas kepada masyarakat,” paparnya.

Menurut dia, Festival Budaya Spiritual  yang bertepatan dengan Bulan Sura diharapkan menjadi publikasi kepada masyarakat luas, salah satunya pemerintah daerah dapat memberikan layanan terbaik kepada seluruh warganya sehingga hak-hak sipil seluruh masyarakat dapat terjamin, termasuk kebebasan dalam menjalankan ritualnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya