Soloraya
Jumat, 23 Desember 2022 - 05:30 WIB

Gibran Hibahkan 8 Kura-Kura Koleksinya ke TSTJ Solo, Pengunjung Bisa Beri Makan

Wahyu Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koleksi kura-kura milik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa/Instagram @gibran_rakabuming)

Solopos.com, SOLO — Pengunjung Taman Satwa Taru Jurug atau TSTJ yang akan berganti nama menjadi Solo Safari saat dibuka kembali pada Januari 2023 mendatang bakal bisa memberi makan kepada kura-kura koleksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu berencana menyumbang delapan ekor kura-kura jenis sulcata koleksi pribadinya ke kebun binatang tersebut. Gibran menjelaskan keputusannya menyumbangkan koleksi kura-kura jenis sulcata karena sulcata itu seperti kambing.

Advertisement

Hewan-hewan itu membutuhkan ruang yang lebih besar dari kandang yang ada sekarang di belakang rumah Gibran. “Hibah diatur Taman Safari, di belakang [TSTJ] ada [area] petting zoo untuk hewan mungil. Pengunjung bisa kasih makanan,” katanya saat ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Kamis (22/12/2022) siang.

Gibran mengatakan bakal menyumbang delapan ekor induk kura-kura sulcata yang setiap ekornya bisa bernilai Rp30 juta ke TSTJ Solo. Gibran sudah lama memelihara sulcata, bahkan sejak sebelum menjadi Wali Kota Solo.

Advertisement

Gibran mengatakan bakal menyumbang delapan ekor induk kura-kura sulcata yang setiap ekornya bisa bernilai Rp30 juta ke TSTJ Solo. Gibran sudah lama memelihara sulcata, bahkan sejak sebelum menjadi Wali Kota Solo.

Menurut dia, kandang kura-kura itu berada di belakang rumahnya. Putranya, Jan Ethes Srinarendra juga kerap bermain dengan kura-kura tersebut. Gibran tidak menjelaskan apakah Ethes tahu rencana bapaknya menyumbang koleksi kura-kura itu ke kebun binatang.

Baca Juga: Punya Koleksi Kura-Kura Puluhan Juta Rupiah, Gibran Mau Nyumbang ke TSTJ Solo

Advertisement

Direktur TSTJ Solo, Bimo Wahyu Widodo, beberapa bulan lalu, mengatakan fokus TSTJ tahun ini adalah revitalisasi yang berdampak pada penambahan karyawan, perbaikan manajemen, dan koleksi satwa.

Revitalisasi TSTJ didanai Taman Safari Indonesia. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Solo No 15/2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, aktivitas TSTJ salah satunya konservasi sumber daya alam lingkungan hidup, termasuk satwa dan tumbuhan.

Baca Juga: TSTJ Solo Dibuka 27 Januari 2023, Gibran: Harga Tiket Kurang dari Rp50.000

Advertisement

Selanjutnya sebagai lembaga pengembangan pendidikan dan penelitian; pengembangan ekonomi, sosial, dan budaya; penyelenggara usaha pariwisata.

Bimo menambahkan TSTJ dalam menjalankan usaha berkolaborasi atau mensinergikan antara pemerintah, masyarakat, media massa, perguruang tinggi, badan usaha atau perorangan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif