SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengangkat dan melantik 255 tenaga kesehatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Balai Kota Solo, Senin (17/4/2023). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO– Pemkot Solo menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu bakal calon wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Ariyatno mengklaim ASN di lingkungan Pemkot Solo memiliki sikap tegas sesuai instruksi netralitas bagi ASN pada Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Posisinya tegas, mengamanatkan untuk tidak melakukan politik praktis apakah hadir kampanye, memakai atribut atau identitas sampai detail,” kata dia saat berbincang di kantornya, Kamis (2/11/2023) siang.

Menurut Dwi,  ada larangan secara teknis untuk memberikan tanda like, comment, share terkait dukungan, dan segala hal kaitannya kampanye atau mendorong pilihan kepada calon tertentu di media sosial. ASN bisa mendapatkan sanksi sanksi berbasis pada laporan.

“Kami ada satgasnya termasuk di dalamnya merespons aduan netralitas ASN. Pihak eksternal ada Bawaslu, KPU. Sejak awal kami bikin edaran, upacara hari Korpri ada ikrar atau tanda tangan pakta integritas sebagai kebutuhan formil, prakteknya jangan posting, like komentar,” ungkapnya.

Ditanya mengenai aturan follow akun Instagram Gibran bagi ASN, Dwi menjelaskan Gibran merupakan Wali Kota Solo dan tidak mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. ASN tegas tidak memberikan dukungan kepada calon siapapun.

“Gak ada tekanan unsur pimpinan, dukung mendukung, selama ini nyaman-nyaman saja. Berinteraksi memandang beliau sebagai wali kota atau kepala daerah,” ujarnya.

Terpisah, Sekda Kota Solo Ahyani menjelaskan ASN lingkungan Pemkot Solo sudah terbiasa dengan larangan aktif terkait politik. Ahyani menjelaskan tidak follow akun media sosial Gibran.

Ditanya mengenai aktivitas ASN Pemkot Solo di media sosial, Ahyani menjelaskan ASN Pemkot Solo boleh mengikuti sosialisasi terkait layanan masyarakat maupun kegiatan kedinasan bersama Gibran.

“Kalau kegiatan rutin kantor gak apa-apa namun kalau kampanye gak boleh,” ujar dia.

Sebagai informasi, Gibran menjadi bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju mendampingi bakal calon presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, ASN dilarang memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No.2/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga.

Pimpinan itu adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya